Golkar Perjuangkan Kursi Tambahan DPRD Sultra di MK

712
Golkar Perjuangkan Kursi Tambahan DPRD Sultra di MK
GOLKAR - Ketua tim advokasi DPP Golkar, Albertus (kiri) dan Andi Muhammad Zainudin (kanan) selaku Tim Penyusun Permohonan DPD Golkar usai sidang pendahuluan di MK, Kamis malam (11/7/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Partai Golkar masih memperjuangkan kursi tambahan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPRD Sultra pemohon oleh Golkar telah dibacakan di sidang pendahuluan MK pada Kamis (11/7/2019).

Ketua Tim Advokasi DPP Golkar Albertus mengatakan, kliennya mengajukan dua permohonan yakni internal Golkar dan eksternal. Untuk eksternal, Golkar berhadapan dengan pihak terkait Partai Gerindra.

“Pokoknya itu pencocokan penghitungan suara, kursi ke-8 harusnya kursinya Golkar yang di provinsi (DPRD), tapi lari ke Gerindra,” ujar Albertus saat ditemui usai sidang pendahuluan di MK, Kamis malam (11/7/2019).

Baca Juga : Menang Pemilu 2019, Golkar Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Albertus menegaskan bahwa setelah diverifikasi ulang ternyata Golkar unggul 61 suara berdasarkan perhitungan dan pencocokan data ulang dari C1 yang direkapnya.

“Melalui gugatan di MK ini, total perolehan suara Golkar seharusnya menjadi 46.660 suara, yang dengan itu Golkar di dapil V seharusnya dua kursi,” kata Albertus.

Senada dengan kuasa hukum, Andi Muhammad Zainudin selaku Tim Penyusun Permohonan DPD Golkar Sultra menegaskan, pihaknya memperjuangkan untuk menambah kursi Golkar yang memiliki selisih hanya 94 suara.

Secara prinsipal yang bersangkutan Ismail Iskandar yang harusnya duduk juga di kursi 9 di dapil V yang meliputi daerah Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), dan Kolaka Utara (Kolut).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Baca Juga : Pemilu 2019, Ini Sebaran Dominasi Kursi Golkar di Sultra

“Karena adanya kesalahan pencocokan data, jadi tuangkan dalam permohonan adalah kesalahan permohonan data yang dimulai dari tingkatan TPS di 18 kecamatan, berjenjang sampai kabupaten dan provinsi sehingga Golkar dirugikan,” kata Zainudin.

Karena kesalahan perhitungan suara, Golkar merasa dirugikan satu kursi di dapil V. Padahal jika Golkar mendapat dua kursi di dapil V, jumlah kursi yang diraih Golkar sebanyak 8 kursi dan berpeluang menjadi Ketua DPRD Provinsi Sultra.

Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu akan digelar 17 Juli mendatang. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini