ZONASULTRA.COM, KENDARI Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam akan segera menurunkan pelaksana tugas (plt) bupati di sejumlah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015. Terkecuali Kolaka Timur yang memang telah memiliki plt bupati.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sultra Muhamad Zayat mengatakan, daerah yang dimaksudkan tersebut terdiri Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Wakatobi. Penunjukkan plt itupun sesuai dengan Undang Undang (UU) Pilkada Nomor 8 tahun 2015 dan peraturan KPU.
Plt itu nantinya akan mengambil alih pemerintahan di enam kabupaten tersebut paling lambat 2 atau 3 bulan sebelum pilkada sampai pelantikan bupati definitif tahun 2016 nanti, jelas Zayat di Kendari, Jumat (15/5/2015).
Khusus Bupati Konut dan Wakatobi yang masa jabatannya sampai 2016, otomatis masa kepemimpinannya berkurang. Akan tetapi, tetap akan mendapatkan hak-haknya seperti gaji hingga mencapai hitungan lima tahun. Hal inipun menurut Zayat tidak akan berdampak hukum sebab sudah sesuai dengan kajian UU Pilkada.
Secara teknis pembentukan plt itu, KPU akan menyurat ke pihak terkait termasuk pemda untuk penunjukkan Plt dan akan diproses sesuai prosedur yang ada.
Mengenai siapa saja yang akan menjabat sebagai plt bupati itu, Zayat enggan menyebutkan namun semua itu menjadi kewenangan Gubernur Sultra. Sementara syarat untuk menjadi plt, salah satunya adalah PNS yang berpangkat jabatan minimal 4 B.
Banyak pegawai lingkup pemprov yang memenuhi kriteria untuk menjabat plt, namun itu adalah kewenangan gubernur, pungkasnya. (**Taslim)