Haerul Saleh: Quick Count Bukan Rujukan, Tunggu Realcount Dari KPU

411
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Haerul Saleh
Haerul Saleh

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dihelat kemarin. Beberapa lembaga melakukan quick count (hitung cepat) terkait perolehan suara tersebut dan telah mengumumkan pemenangnya. Sayangnya beberapa lembaga yang melakukan quick count tersebut berbeda hasil.

Terkait hal ini, anggota DPR RI asal Sultra Haerul Saleh menghimbau kepada suluruh pihak terutama masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh penciptaan opini tentang hasil Pilkada baik itu bupati/walikota maupun Pilgub Sultra.

Menurutnya, hasil quick count itu hanya sampel beberapa TPS. Perlu diingat bahwa di Sultra khusus Pilgub sendiri terdapat 4.909 TPS.

(Baca Juga : Hitung Cepat THI, Ini Sebaran Daerah Keunggulan Paslon Gubernur Sultra)

“Jadi kalau hanya menggunakan sample 300 TPS misalnya, berarti masih ada 4.609 TPS yang belum diketahui hasilnya. Artinya quick count yang dilakukan oleh lembaga tertentu tidak dapat kita jadikan ukuran menang atau kalah, apalagi sampai memastikan,” ujar Haerul saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Kamis (28/6/2018).

Politisi Gerindra ini mengaku biasa saja menanggapi hasil quick count yang dilakukan lembaga-lembaga survey tertentu lantaran telah mengetahui kinerja lembaga pembuat quick count tersebut.

“Yang masalah adalah kasian masyarakat kita yang kebetulan belum benar-benar memahami quick count itu apa dan sebagainya. Bisa kita bayangkan banyak hal yang dapat terjadi akibat kekeliruan memahami quick count maupun real count itu bgaimana,” terang Haerul.

Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman politik mengenai quick count dan real count. Anggota DPR RI Sultra termuda ini menegaskan sebetulnya yang paling bertanggung jawab ini juga adalah lembaga yang melakukan quick count itu sendiri.

“Sekali lagi kami menghimbau agar tidak terpengaruh oleh opini yang sengaja diciptakan oleh kelompok tertentu yang mengklaim menang, sebab sudah jelas bahwa yang berhak menetapkan menang kalah adalah KPU,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini