Hah, Hotel Clarion Diduga Hadirkan Tarian Erotis

89

Tudingan tersebut datang dari tiga organisasi kemahasiswaan ekstra kampus, yakni Lingkar Studi Mahasiswa Sultra (LISUMA), Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) dan LAW Studi Centre (LSC). Ketiga l

Tudingan tersebut datang dari tiga organisasi kemahasiswaan ekstra kampus, yakni Lingkar Studi Mahasiswa Sultra (LISUMA), Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) dan LAW Studi Centre (LSC). Ketiga lembaga kemahasiswaan itu menggelar konferensi pers menyatakan kecamannya di Sektreariat LISUMA Sultra, Rabu (23/4/2015).
 
Dalam konfrensi pers tersebut, ketiga lembaga itu menyebutkan bahwa D’Liquid telah mempertontonkan tarian erotis yang sama sekali tidak sesuai dengan motto Kota Kendari sebagai Kota Bertakwa. 
“Berdasarkan investigasi kami pada malam-malam tertentu, managemen D’Liquid telah mempertunjukkan tarian yang sangat menjerumuskan masyarakat Kendari ke arah yang salah. Mereka mempertontonkan kelompok penari yang hanya mengenakan pakaian dalam dan menari-nari diiringi musik DJ (disc jockey),” ujar Ketua LISUMA Sultra Jaswanto.
Tidak hanya itu, jam operasional D’Liquid juga dinilai telah melanggar aturan di Kota Kendari. Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup pada pukul 03.00 Wita, sedangkan D’Liquid jam operasionalnya hingga hampir jam 04.00 pagi. 
Pada kesempatan yang sama, Ketua GEMPUR Sulharjan mengatakan aktivitas D’Liquid harus dihentikan. Pihaknya akan mempertanyakan izin-izin yang dimiliki oleh D’Liquid untuk mempertontokan aksi pornografi hingga pagi hari, termasuk menjual berbagai jenis minuman keras (miras).
Ketua LSC Bung Syam menyorot soal aspek hukumnya. Menurutnya, jika D’Liquid tidak mengantongi izin maka harusah ditutup. Pemerintah Kota Kendari juga seharusnya mengambil langkah tegas atas segala aktifitas yang dapat menjerumuskan dan merusak moral masyarakat.(*/Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini