Hakim Sibuk, Sidang Nur Alam Ditunda Pekan Depan

277
Hakim Sibuk, Sidang Nur Alam Ditunda Pekan Depan
SIDANG - Kelima saksi yang hadir dalam sidang Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/1/218). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus korupsi gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda pekan depan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dibuka sekitar pukul 14.50 wib ini ditunda lantaran hakim sibuk.

“Mohon maaf sebelumnya, hari ini saya juga ada sidang putusan. Sepertinya kalau dilanjutkan pemeriksaan saksi saat ini juga tidak memungkinkan,” ujar hakim ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/1/218).

Atas kesepakatan bersama dengan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirmya disepakati sidang dilanjutkan Rabu depan. Adapun lima orang saksi yang sudah hadir yakni Fatmawati Marewa istri mantan Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, Ridho Insana staf protokoler pada Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Arfan, Vivi, Endang Chaerul staf keuangan PT Billy Indonesia.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sementara tiga saksi yang tidak hadir yakni Peneliti Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Kebumian, ESDM Lembaga Penelitian Universitas Haluoleo, La Ode Ngkoimani, Pemilik & Komisaris PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Hendry Jusli.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut akan dikonfirmasi terkait transferan dan lain sebagainya.

“Pembelian mobil ada, transfer-transfer ada,” ujar Subari saat dikonfirmasi.

Diketahui Rido Insana selaku PNS Kantor penghubung Sultra adalah orang yang membeli mobil BMW Z4 hitam di Jakarta yang kemudian dikirimkan ke rumah ditektur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ikhsan Rifani

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara Emi Sukiati yang juga dipanggil menjadi saksi akan diperiksa seputar PT Billy, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AHB.

“Kalau saksi Emi tersebut kaitan dengan akuisisi PT AHB atau pengambilalihan,” lanjut Subari.

Sebagai informasi bahwa Nur Alam menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga ada kick back (imbal balik) dalam penerbitan IUP tersebut. (B)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini