Hakim Tipikor Kabulkan Pembukaan Blokir Aset Nur Alam

3899
Hakim Tipikor Kabulkan Pembukaan Blokir Aset Nur Alam
SIDANG NUR ALAM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan pembukaan blokir aset Nur Alam yang sebelumnya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim memerintahkan supaya Jaksa Penuntut Umum KPK membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan pembukaan blokir aset Nur Alam yang sebelumnya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim memerintahkan supaya Jaksa Penuntut Umum KPK membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita.

Hal ini merupakan salah satu permintaan penasihat Hukum Nur Alam dengan melampirkan bukti-bukti bahwa aset tersebut tidak berkaitan dengan kasusnya.

“Mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifikat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Dan memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan,” kata anggota majelis hakim Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018) malam.

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang disita penyidik adalah barang yang diduga berkaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup hakim meminta KPK membebaskan aset yang disita. Adapun yang aset yang telah disita yakni sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Selain itu juga rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam serta sertifikat tanah dan bangunan di Anawoi, Kota Kendari.

(Baca Juga : Sidang Putusan Nur Alam Molor Hingga Magrib)

Selama tahap penyidikan, KPK diketahui telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam tersebut.

“Dalam persidangan barang bukti itu tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan,” kata hakim Duta Baskara.

Sebelumnya pada perkara ini Nur Alam dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Mantan gubernur sultra dua periode itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dari keuntungan yang diperoleh dari izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada pengusaha. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Nur Alam.‎ (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini