Hanya Tegaskan Aturan, BPJS Kesehatan Tetap Jamin Tiga Layanan Ini

345
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjamin tiga layanan medis di rumah sakit, yakni penyakit katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, dr. Hendra J Rampos membantah isu yang beredar di masyarakat jika pihaknya mencabut jaminan tiga layanan kesehatan itu.

Hendra menegaskan, pihaknya hanya memperjelas dan mengoptimalkan penjaminan terhadap layanan kesehatan katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik.

“Kami tetap membayar klaimnya kepada rumah sakit, sesuai dengan skema JKN-KIS,” tegas Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/8/2018).

Kata dia, terbitnya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 mengenai tiga layanan kesehatan justru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya.

Pemberlakukan aturan itu tujuan untuk melindungi peserta, dalam hal ini dengan meningkatkan mutu layanan kesehatan yang akan diterima masyarakat.

Misalnya, masyarakat mendapatkan penanganan medis dari dokter yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan profesional.

“Aturan yang baru dikeluarkan ingin menegaskan kembali peraturan sebelumnya,” tambahnya.

Olehnya itu, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir dengan pembiayaan pengobatan. Karena tetap menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hendra pun menambahkan, jika sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, telah terjadi pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik itu Kementerian Kesehatan maupun stakeholder lainnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini