Hari Ini, Pelaku Pencabulan di Wawonii Tengah Diserahkan ke Polres Kendari

1233
Hari Ini, Pelaku Pencabulan di Wawonii Tengah Diserahkan Polres Kendari
PELAKU PENCABULAN - Kapolsek Wawonii Tengah IPDA S. Muh. Arsan (memakai tas selempang hitam) didamping personel polsek Wawonii dan wawonii tengah saat hendak menginterogasi terduga pelaku pencabulan yang terjadi diwilayah hukum polsek wawonii tengah, diMapolsek Wawonii diLangara. Para terduga pelaku pencabulan yakni Aa (21) dan Ik (21) yang tak lain merupakan warga Langara Raya Kec. Wawonii Barat. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Kepala Kepolisian Sektor Wawonii Tengah, Ipda S. Muhamad Arsan, memastikan bahwa berkas terduga pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukumnya, segera dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kendari. Kedua terduga pelaku yakni AA (21) dan IK (21), rencananya dilimpahkan ke Mapolres Kendari, Rabu (24/02).

“Besok akan diimpahkan kePolres untuk proses selanjutnya, dan kedua pelaku Insya Allah kapal pagi pertama kami akan berangkatkan,” kata Arsan ditemui di Mapolsek Wawonii pada Selasa (23/02) malam di Langara.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua terduga untuk pengembangan informasi lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Kami masih monoton untuk pemeriksaan malam ini, jika sejak awal telah direncanakan, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas mantan Wadanki 3 Pelopor Sat Brimobda Sultra ini.

Arsan menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap kelainan fisik anaknya, TN (16) yang baru duduk di bangku kelas sepuluh Sekolah Negeri Wawonii Tengah. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, guna memastikan hasil pemeriksaan yang telah didalami berkait dugaan pencabulan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kemudian anggota Polsek Wawonii Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga AA (21) dan IK (21) yang merupakan warga Langara Raya, Kecamatan Wawonii Barat. “Kami langsung melakukan penangkapan untuk diamankan, hal ini juga untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan, karna keluarga korban sangat tidak terima dengan kejadian ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, lanjut Perwira satu balok di pundak ini, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku AA dan IK menjemput TN di rumahnya di Desa Pesue Kecamatan Wawonii Tengah. Mereka menggunakan sepeda motor dan berbonceng tiga menuju pantai wisata di lingkungan kecamatan tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lepas dari pantai, dua pelaku ini membawa TN di belakang gedung SMA di daerah itu. Di tempat itulah, pelaku pertama inisial AA menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak lalu membuka paksa pakaian korban, lalu menyetubuhinya. “Saat persetubuhan tengah terjadi, pelaku kedua datang dan memegang tangan korban. Selang beberapa menit pelaku pertama melampiaskan nafsunya, pelaku kedua juga kemudian menyetubuhi korban secara paksa,” tuturnya menirukan pengakuan para pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku tersebut terancam hukuman penjara 15 ahun dan denda sebesar Rp 300 juta. “Kejadian ini merupakan kejahatan kesusilaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Arsan. (b)

 


Kontributor : Arjab Karim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini