Hebatnya Pengedar Narkoba Ini, di RS Melarikan Diri, di Rumahnya Lolos Dari Kepungan Petugas BNNP

174
Hebatnya Pengedar Narkoba Ini, di RS Melarikan Diri, di Rumahnya Lolos Dari Kepungan Polisi
AKBP Karim Samandi

ZONASULTRA. COM, KENDARI– Arfan, tersangka pengedar narkotika yang diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Gunung Potong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, berhasil melarikan diri dari kepungan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Minggu (28/2/2016) lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Karim Samandi mengatakan, kejadian itu bermula saat pihaknya tengah melakukan penangkapan di rumah tersangka, Minggu lalu. Awalnya semua berjalan sesuai rencana, tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan dan langsung diborgol untuk digelandang guna melakukan penggeledahan di rumahnya.

Hebatnya Pengedar Narkoba Ini, di RS Melarikan Diri, di Rumahnya Lolos Dari Kepungan Polisi
AKBP Karim Samandi

“Sudah diborgol, pas kita lakukan penggeledahan di rumahnya, disitukan banyak warga yang menyaksikan juga. Begitu saya balik, eh dia sudah lompat keluar rumah dan melarikan diri. Saya kejar bersama anggota, saat dia masuk lorong-lorong kecil saya tembak. Tapi dia lompat dan berhasil kabur,” kata Karim Samandi, Selasa (1/3/2016).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Arfan, lanjut Karim Samandi, merupakan saudara dari Minor yang juga merupakan bandar narkotika. Sebelumnya, tersangka Arfan juga pernah diciduk oleh aparat Kepolisian Resor (Porles) Kendari dan dihadiai timah panas di kakinya. Namun, Arfan berhasil kabur saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Dia itukan DPO Polres juga, pernah ditangkap tapi berhasil melarikan diri juga. Nah, kali ini saat dikejar BNNP Sultra dia lari lagi, jadi sekarang selain DPO-nya Polres, tersangka juga menjadi DPO BNNP Sultra,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain Arfan, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan kurir narkotika berinisial RM serta tiga orang pengguna narkotika.

“Kalau yang tiga itu setelah diamankan, mereka itu wajib lapor selama 10 hari. Ternyata pas diperiksa kembali masih positif, terpaksa diamankan untuk direhabilitasi. Pokoknya instruksi Kepala BNNP Sultra, tersangka narkotika dapat tembak,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, uang tunai, bong, alat suntik, sajam, sangkur, pipet, alat timbangan dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini juga meminta kepada masyarakat jika menemukan sesuatu yang dianggap menyimpang atau berkaitan dengan narkotika, agar segera menghubungi call center BNNP Sultra di 081356758880.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini