Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi

688
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – MH (40) warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa berkutik saat satuan Narkoba Polres Konawe meringkusnya pada Kamis (16/8/2018) malam. Pria yang mengaku Aparatur negeri sipil (ASN) pada salah satu Kantor Penyuluh Pertanian Tongauna Utara itu ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Asinua sekitar pukul 21.00 wita.

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat sachet dengan berat 1,12 gram yang dibungkus kulit rokok. paket narkoba itu pelaku selipkan di kantong celana. Selain MH, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku berinial AM (35) warga Kelurahan Asinua.

Kasat Narkoba Iptu Ramis Pomalingo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat pihaknya memperoleh informasi dari warga Asinua, dimana di daerah itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi hingga penyalahgunaan narkotika. Dan untuk memastikan informasi tersebut, polisi langsung turun ke tempat yang dimaksud dan terlebih dahulu melakukan pengintaian.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Setelah infonya akurat, kami langsung menyergap MH dan AM yang saat itu berada di halaman rumah milik kerabatanya,” terangnya, Jumat (17/8/2018)

Saat ditangkap, kata dia, pelaku AM berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu miliknya di sudut rumah. Tapi petugas yang melakukan penangkapan berhasil menemukan sabu milik AM, pertama kali ditemukan AM berusaha mengelak, namun setelah diintorgasi, AM akhirnya mengakui jika BB yang disembunyikan adalah miliknya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Pada tersangka AM, kami temukan 1 sachet klip yang berisikan kristal bening dengan berat 0,50 gram yang disimpan pelaku di sudut rumah dan AM mengakui kalau BB tersebut miliknya. Selain itu tim juga mengamankan 1 Unit HP merek Blackberry warna hitam milik tersangka,”ujarnya

Setelah sukses melakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang menuju Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo pasal 148 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini