Hendak Transaksi Sabu di Kolut, Penjual Sembako Ditangkap

1390
Hendak Transaksi Sabu di Kolut, Penjual Sembako Ditangkap
NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan EW (28) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kelurahan Lasusua, Kolut pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan EW (28) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kelurahan Lasusua, Kolut pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari identitas EW diketahui warga Jalan Abadi Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. EW yang telah ditetapkan tersangka, merupakan penjual (sales) sembako antar kabupaten.

“Tersangka berada di Kolut hendak mengedarkan paket sabu yang dibawanya namun polisi berhasil mengagalkan rencanya saat hendak transaksi ke pelanggannya di Kelurahan Lasusua,” kata Kasatres Narkoba Kolut Iptu Sumantri, Sabtu (23/2/2019).

Sumantri mengatakan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Setelah anggota melakukan penyelidikan identitas tersangka sudah diketahui, saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam saku celana sebelah kanan tersangka,” kata dia.

Di saat pelaku tertangkap tangan , anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari keterangannya ternyata mengakui masih menyimpan sabu di kamar kos rekannya, di Desa Tojabi, Kolut.

Lalu, anggota polisi bersama tersangka menuju alamat tersebut dan benar ditemukan lagi satu saset plastik bening yang disembunyikan di dalam sepatu kulit warna hitam sarta ditemukan rangkaian alat hisap di dalam kamar tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pelaku diduga sebagai pengedar dan penggguna narkotika jenis sabu adapun barang bukti (BB) dua saset yang di temukan dengan berat bruto 1,8 gram,” ugkapnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena kemungkinan ada tersangka lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

 


Kontributor : Rusman Edogawa
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini