Hijrah ke Golkar, Tiga Legislator Asal PAN Wakatobi Tetap Berkantor

447
Kamalu, Sekretaris DPRD Wakatobi
Kamalu

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kendati bukan lagi kader Partai Amanat Nasional (PAN), tapi Hamiruddin, Badalan dan Sukardi tetap bisa menyandang status anggota DPRD Wakatobi. Padahal, belum lama ini, ketiga legislator itu memilih hijrah menjadi kader Partai Golkar, mengikut jejak Bupati Wakatobi, Arhawi yang juga berlabuh ke Beringin Rimbun.

Ketiganya bahkan masih berstatus sebagai anggota fraksi PAN di DPRD Wakatobi. Ini karena secara prosedur, partai asal mereka belum mengajukan surat rekomendasi, baik ke DPRD maupun ke KPU, soal siapa pengganti antar waktu mereka di parlemen. “Jadi, mereka sampai sekarang masih berkantor karena memang masih anggota DPRD,” terang Kamalu, Sekretaris DPRD Wakatobi, Sabtu, (14/7/2018) di Wangiwangi Selatan (Wangsel).

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Kata dia, meski informasi soal ketiganya sudah hengkang ke partai lain, tapi secara formal yuridis belum bisa dianggap pindah partai, sepanjang belum ada pengajuan pergantian anggota DPRD dari PAN, partai asal ketiganya. “Jadi mereka itu tetap masih jadi anggota DPRD dari fraksi PAN,” tukas Kamalu.

(Baca Juga : Ditinggal Arhawi, Suwandi Andi: PAN Wakatobi Bakal Semakin Besar)

Dia mengatakan, informasi dari luar tidak bisa dijadikan dasar memproses pergantian kalau belum ada surat resmi dari partai. Kamalu juga bilang, jika sudah ada surat dari partai, maka akan tinggal di lihat aturannya. “Karena kan disini umpama kaitannya dengan PAW itu harus ada keputusan dari DPRD. Kita tinggal tunggu surat yang masuk kepada kita,”terangnya.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Lebih lanjut Kamalu menjelaskan proses PAW mereka itu semestinya harus dilakukan di bulan Juli-September. Kalau sudah lewat dari situ, kemungkinan dalam aturanya itu enam bulan menjelang berakhir masa jabatanya.

“Kalau mundur harus ada dokumen adminitrasi bagi anggota perorangan, dan ini di sampaikan ke DPD nya, dan mestinya surat pemunduran diri ini harus di tindak lanjutin oleh partainya,”jelasnya.(C)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdi Mahatma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini