Hingga November 2019, Jasa Raharja Bayar Klaim Rp21 M

44
Jasa Raharja ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga 30 November 2019, PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan lebih dari Rp 21 Milyar kepada para korban kecelakaan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Abubakar Aljufri mengungkapkan, jumlah ini sendiri mengalami kenaikan sebesar 8,2 persen dibandingkan dengan pembayaran di tahun sebelumnya.

“Peningkatan tersebut dikarenakan per 1 juni, pemerintah melalui PMK (peraturan menteri keuangan) No 15 dan 16 tahun 2017, menaikan santunan jasa raharja hingga,” kata Abubakar, ditemui Selasa (10/12/2019).

Ia melanjutkan, misalnya santunan untuk korban meninggal dunia, yang tadinya Rp25 juta menjadi Rp50 juta, korban cacat tetap yang tadinya Rp25 juta menjadi Rp50 juta lalu perawatan kecelakaan yang tadinya Rp10 juta menjadi Rp20 juta, serta tambahan dengan hadirnya P3K Rp1 juta, serta biaya ambulance sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

(Baca Juga : Jasa Raharja Sultra Salurkan Dana CSR Rp39,4 Juta)

“Sekedar informasi aja bahwa jasa raharja cabang Sultra ini, kalau misalkan nasional targetnya maksimal 4 hari baru dibayarkan klaimnya, kalau kita itu 1 hari sudah bisa terbayarkan. Bahkan para penerima manfaat tidak perlu datang ke Jasa Raharja, nanti kami yang akan jemput berkasnya,” kata dia.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara itu, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sultra Iyan Supiandi mengungkapkan di Sultra sendiri, korban kecelakaan masih didominasi oleh usia produktif.

Berdasarkan data pembayaran klaim ujarnya, diperkirakan korban kecelakaan paling banyak terjadi di Kabupaten Kolaka, serta tingkat fatalitas tertinggi terjadi di Konawe.

Untuk diketahui, Jumlah pembayara klaim sendiri terdiri dari Rp12,7 miliar untuk korban meninggal dunia, Rp7,8 miliar untuk korban luka-luka, Rp151 juta untuk korban cacat tetap, penguburan Rp8 juta, biaya ambulance Rp 27 juta serta P3K Rp428 juta. (b)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini