HMI Baubau: Layanan Publik Buton Buruk Karena Pejabatanya Tinggal di Baubau

54

Ketua HMI MPO Cabang Baubau John Mbaeda La Hangi meminta agar Ombudsman Sultra turun ke lapangan memantau dan memeriksa kondisi pelayanan publik di Kabupaten Buton. 

Ketua HMI MPO Cabang Baubau John Mbaeda La Hangi meminta agar Ombudsman Sultra turun ke lapangan memantau dan memeriksa kondisi pelayanan publik di Kabupaten Buton. 
“Sungguh sangat ironis kalau kondisi ini terus dibiarkan karena bisa menambah citra buruk pelayanan publik sehingga berdampak besar terhadap ketertinggalan daerah. Bahkan Bupati Buton hingga saat ini pun masih menetap di Kota Baubau,” kata John melalui rilis yang diterima redaksi zonasultra.id, Selasa (13/1/2015).
Menurut John, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimanatkan bahwa pelayan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Pasal 4 pada UU tersebut, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. 
“Sementara jika kita mengamati pelayanan publik di Kabupaten Buton, rata-rata penyelenggara publik baru berkantor sekitar pukul 10.00 dan pulang pada pukul 15.00. Bahkan kadang-kadang tidak pernah berkantor sama sekali,” tambah John
Ditambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013, menyebutkan adanya temuan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. 
Jufra juga meminta sejumlah SKPD untuk dipantau dan diperiksa lebih cermat terkait dengan layanan publik ataupun pengelolaan penggunaan keuangannya, yakni dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, dinas pertambangan dan energi, dinas perhubungan, dinas pertanian, dinas perikanan dan kelautan, badan kepegawaian daerah, serta badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.(*/Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini