Honor Rendah, BPD se Butur Ancam Boikot Pembahasan Perdes

53

Hal itu merupakan wujud kekecewaan lantaran honor bagi anggota BPD yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2015 tentang penetapan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 yang bersu

Hal itu merupakan wujud kekecewaan lantaran honor bagi anggota BPD yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2015 tentang penetapan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBD, serta Perbup Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pembagian besaran dana desa yang bersumber dari APBN yang menyebutkan BPD hanya mendapatkan honor sebesar Rp. 150 ribu per bulan. 

Kordinator Forum Lintas BPD se Butur, Ali Janatin sangat menyayangkan atas rendahnya honor yang diberikan itu. Sementara perangkat desa lainya seperti RT/RW dan KAUR mendapatkan honor Rp. 300 ribu per bulan.

Menurutnya, Pemda Butur sudah tidak berlaku adil. Apalagi secara kedudukan dan keabsahaan tugas, BPD lebih tinggi. Hal tersebut bisa dilihat dari surat tugas BPD yang langsung dikeluarkan oleh Bupati, sedangkan RT/RW serta KAUR hanya ditandatangani kepala desa. 

“Dari segi kedudukan organisasi kami lebih diatas dibanding dengan perangkat desa lainya, tapi kami tidak dihargai bahkan terkesan direndahkan,” tegas Ali Janatin kepada Zonasultra.com via telepon seluler, Minggu (26/4/2015).

Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemda Butur untuk meninjau kembali keputusan tersebut selagi Perbub itu masih dalam proses klarifikasi di Biro Hukum Provinsi Sultra.

“Kami mohon jika Perbup itu masih proses klarifikasi di Provinsi,  poin honor BPD harus menjadi catatan untuk diperbaiki. Kami BPD se Butur berkomitmen kalau angka ini tidak berubah, maka sekali lagi kami tidak akan menyetujui atau membahas perdes ADD,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Miadin mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah Butur sudah tepat. Pasalnya, selama ini BPD tidak mempunyai honor, yang ada hanya biaya operasional. Namun, mulai tahun ini, pihaknya memasukan honor melalui Perbup.

 “Selama ini kan mereka tidak punya honor, hanya biaya operasional yang berasal dari desa. Jadi sekarang BPD selain dapat honor juga dapat biaya operasional,” tukasnya. (Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini