Honor Tenaga Medis Covid-19 di Mubar Dibayarkan Awal Januari

501
Honor Tenaga Medis Covid-19 di Mubar Dibayarkan Awal Januari
LM Ishar Masiala

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Honor tenaga medis Covid-19 di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terhitung mulai bulan September-Desember 2020, akan dibayarkan pada awal bulan Januari 2021 ini. Keterlambatan pembayaran honor tersebut dikarenakan tidak adanya pencairan tunai diakhir tahun.

Terkait pemberitaan yang beredar bahwa honor tenaga medis Covid 19 di Mubar diduga dipotong, Kepala Dinas Kesehatan Mubar, LM Ishar Masiala menyebut itu tidak benar. Kata dia, honor tenaga medis covid-19 untuk empat bulan ini belum dibayarkan dikarenakan keterlambatan pencairan uang di Bank.

“Untuk honor covid-19 belum dibayarkan empat bulan ini. Saya juga belum tanda tangan penerimaannya. Insyaallah minggu pertama awal bulan Januari ini baru kita bayarkan. Kalau seperti pemberitaan yang beredar diduga di potong itu tidak benar,” kata LM Ishar Masiala, Sabtu (2/1/2021).

Dia menyebutkan dari 15 puskesmas yang ada di Mubar, semuanya belum dibayarkan honor tenaga medisnya selama empat bulan terakhir ini. Lanjut dia, dirinya menduga keterlambatan pembayaran honor ini memang ada inisiatif dari Kepala Puskesmas atau memang belum ada pencairan tunai di bank.

Sementara itu, Bendahara Dinkes Mubar, La Ode Jaiman mengaku bahwa honor tenaga medis Covid-19 empat bulan terakhir ini belum terbayarkan. Sebab, pada tanggal 30 Desember 2020 lalu dirinya melakukan pencairan dana di Bank, tetapi tidak ada dana tunai yang disiapkan dari Bank Sultra.

“Insyaallah minggu pertama bulan Januari 2021 ini, kita akan membayarkan empat bulan honor tenaga medis Covid-19 ini. Kita juga meminta maaf kepada tenaga medis atas keterlambatan pembayaran honor ini,” kata Jaiman melalui telepon selulernya.

Dia juga menjelaskan dokumen penerimaannya juga sampai saat ini belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. “Jadi untuk melakukan pencairan dana ini, harus ditandatangani oleh Kadis,” tuturnya.

Kepala Bank Sultra Mubar, I Dewa Putu Raka menjelaskan bahwa dari tanggal 29 Desember 2020 lalu, pihaknya tidak melakukan pencairan dana tunai.

Kata dia, sesuai instruksi dari Bank Indonesia (BI) bahwa pembayaran transaksi tunai di akhir tahun itu ditiadakan. “Intinya, kita tetap membayarkan atau mencairkan dana tersebut,” tegasnya. (a)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini