Hugua Sebut Perampingan Birokrasi Hanya di Pusat

1460
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua
Hugua

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menegaskan bahwa birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak perlu risau atas rencana pemerintah melakukan perampingan birokrasi. Hugua mengatakan bahwa perampingan birokrasi tidak sampai ke daerah, melainkan hanya berlaku di pemerintahan pusat.

“Bagi pegawai negeri atau eselon yang di daerah tidak usah resah, karena selama setahun ini akan diuji coba dahulu di lembaga dan kementerian di tingkat pusat. Belum ke daerah-daerah,” terang Hugua saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Perampingan birokrasi tersebut, lanjut Hugua, juga membutuhkan kajian yang dalam sehingga tidak membuat kegaduhan. Ia menuturkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum mempunyai formula dan masih melakukan kajian terkait perampingan birokrasi ini.

“Jadi inti daripada perampingan eselon ini adalah untuk memutus rantai birokrasi yang panjang dalam pelayanan masyarakaat,” imbuh Hugua.

(Baca Juga : Tak Kunjung Diangkat PNS, Guru Honorer K2 Mengadu Ke Hugua)

Selain itu, perampingan birokrasi dapat memutus rantai pelayanan perizinan panjang yang tidak mendorong proses produksi dan perkembangan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Dalam SE tersebut ada sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Yang pertama yakni identifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

Dilaporkan setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Seperti diketahui bahwa perampingan birokrasi merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini