HUT RI, 848 Penghuni Rutan dan Lapas di Sultra Dapat Remisi

152
surat_remisi_lapas_HUT_RI
surat_remisi_lapas_HUT_RI
surat_remisi_lapas_HUT_RI
Surat Remisi : Surat Remisi Umum (RU) kepada 848 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di Sulawesi Tenggara. (Foto : Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan Remisi Umum (RU) kepada 848 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di Sulawesi Tenggara.

Hal ini berdasarkan surat keputusan pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 yang diterima awak ZONASULTRA.COM dari pihak Kemenkumham wilayah Sultra, Selasa (09/08/2016).

Dari surat keputudan tersebut, diketahui 820 jumlah penghuni rumah tahanan dan lapas mendapat remisi umum pengurangan sebagian hukuman, dan 28 mendapat remisi umum langsung bebas.

Remisi tersebut masing-masing diberikan kepada Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 230 orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas, Lapas Kelas II A Baubau sebanyak 200 orang, tiga diantaranya langsung bebas. Rutan Kelas II A Kendari sebanyak 103 orang dan 17 diantaranya langsung bebas, Rutan Kelas IIA Kolaka sebanyak 143 orang, dua diantaranya langsung bebas, berikut Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 80 orang dua diantaranya langsung bebas, serta Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 132 orang dan satu diantaranya mendapat remisin langsung bebas.

Untuk diketahui, pemberiaan remisi ini dilakukan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71 yang jatuh pada, 17 Agustus 2016 mendatang. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini