IMPPAK Nilai Ada Pembohongan Dalam Pengangkatan Kepsek di Buton

73
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Pendidikan (Diskan) Kabupaten Buton dinilai telah melakukan kebohongan dalam pengangkatan kepala sekolah, melalui Surat Keputusan (SK). Hal itu diungkapkan Eko dari Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kaongkeongkea (IMPPAK) Desa Kaongkeongke, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Ilustrasi
Ilustrasi

Protes atas penerbitan SK pengangkatan Kasek SMP satu atap digelar IMPPAK di kompleks perkantoran Takawa, Senin (14/8/2017).

Menurut Eko, tujuan dari aksi itu adalah bagaimana tidak terjadi konflik di kalangan masyarakat, khususnya desa kaongke-ongkea. Karena saat ini tidak efektifnya proses belajar mengajar di sekolah SMP satu atap tersebut.

“Tujuan kami hanya mengawal aspirasi masyarakat, terhadap semua pihak yang berkepentingan,” ucap Eko.

Karena itu, mereka menolak penunjukan Elwin Toruntju sebagai Kepsek SMP satu atap tersebut dan mengutuk tindakan dinas pendidikan Buton yang telah mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Kami mengutuk keras oknum Diskan karena telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dan tindakan Diskan Buton mengabaikan rekomendasi DPRD Buton pada saat hearing bersama 9 juni 2017 lalu,” terangnya.

Eko juga membeberkan ada intimidasi yang dilakukan Diskan Buton kepada guru-guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut. Olehnya itu, pihaknya mendesak Pemda Buton segera memindahkan Erwin Toruntju dari sekolah tersebut dan mendesak DPRD Buton agar tegas untuk mengawal dan memproses aspirasi masyarakat.

SMP satu atap itu berdiri di atas tanahnya hibah dari masyarakat, dengan perjanjian bersama antara Dinas pendidikan Buton bersama masyarakat setempat untuk dibangun sekolah. Lanjut Eko, dalam perjanjiannya adalah jabatan kepala sekolah berasal dari masyarakat setempat yang memiliki kompentensi sebagai upaya pemberdayaan kepala masyarakat.

“Tetapi yang terjadi Diskan Buton, mengeluarkan SK atas nama orang lain dalam hal ini (Erwin Toruntju red), bukan kemauan kami masyarakat,” tegas Eko.

Masyarakat maupun orang tua siswa melarang anak-anaknya untuk ke sekolah, sebelum aspirasi mereka disahuti Diskan Buton. Dan apabila juga tidak terpenuhi, maka langkah terakhir mereka akan menyegel sekolah tersebut.

“Kami mempunyai alasan yaitu Kepsek yang kami usulkan ini secara kepangkatan dirinya lebih tinggi dari Kepsek yang di SK kan Dinas, dan pelayanan lebih efektif apabila ditempati oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Buton La Renda, mengatakan, masalah perjanjian antara masyarakat dan Pemda Buton terkait hibah tanah yang diberikan itu secara tertulis tidak ada.

Terkait rekomendasi hasil hearing DPRD Buton pekan lalu guna mengevaluasi kembali SK kepsek tersebut, kata Renda, seharusnya DPRD memanggil dirinya.

“Saya mempunyai alasan jelas, sebab SK bukan dari kami yang buat, kami hanya sebatas mengusulkan. Itu langsung dari Kemendagri diteruskan ke Bupati Buton,” jelas La Renda.

Namun demikian, lanjutnya, penerbitan SK itu sudah benar sesuai peraturan perundang-undangan ASN, karena SK ini langsung dari Kemendagri, melalui Dirjen Pendidikan RI.

” Dari jauh-jauh hari kami melakukan pendekatan persuasif, tetapi tetap tidak ada titik terang. Untuk itu, kami perintahkan Erwin Toruntju lakukan saja tugas sesuai SK yang ada, persoalan ada dan tidak adanya siswa di sekolah kami tetap masuk sesuai tugas yg diberikan oleh pemerintah,” tukas Renda. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini