Indodax Resmi Terdaftar di Bappebti, OJK Sebut Aman untuk Berinvestasi

10479
Indodax Resmi Terdaftar di Bappebti, OJK Sebut Aman untuk Berinvestasi
INDODAX - Penyerahan License dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada CEO Indodax Oscar Hermawan (kedua dari kiri), dengan begitu Indodax sebagai perusahaan start-up berbasis Blockchain telah resmi terdaftar dan diawasi oleh per 29 Januari 2020 lalu. (ISTIMEWA).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Indodax sebagai perusahaan start-up berbasis Blockchain resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) per 29 Januari 2020 lalu.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, apresiasinya atas kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada indodax. Ia berkomitmen akan terus memberikan dukungan dan bekerjasama dengan BAPPEBTI dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi Blockchain.

Baca Juga : Investasi Indodax.com Sedang Mendaftar ke BAPPEBTI

BAPPEBTI sendiri merupakan lembaga negara di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang dalam memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain serta guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan terdaftarnya di BAPPEBTI, menunjukkan bahwa platform trading aset kripto ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, kami selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah. Dengan diterimanya pendaftaran INDODAX atas BAPPEBTI ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki INDODAX,” ungkap Oscar Darmawan melalui siaran persnya, Jumat (7/2/2020).

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony M. H. Hutasoit mengatakan dengan mendapatkan izin dari lembaga tersebut, maka sudah dapat dinyatakan aman untuk berinvestasi dan menjadi hak konsumen untuk mencari tahu atau meminta bukti izin tersebut ketika akan melakakuan investasi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kabupaten Wakatobi merupakan salah satu daerah di Sultra yang banyak melakukan investasi di Indodax sebelum perusahaan tersebut mendapatkan izin dari Bappebti.

Untuk diketahui, regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018.
Peraturan ini membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Baca Juga : Investasi Ilegal Marak di Wakatobi, BI: Jangan Tergoda Bonus Besar

Indodax sendiri merupakan perusahaan berpengalaman dalam bidang aset kripto dan blockchain serta penyedia platform jual-beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lebih dari 55 aset kripto lainnya. Indodax berdiri sejak tahun 2014 dan melayani hampir dua juta member di dunia.

Indodax juga memiliki hampir 200 karyawan dengan partner di seluruh dunia, seperti China, Singapura, Eropa, Korea Selatan, Mexico dan India yang berpengalaman dalam bidang aset kripto. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Rosnia

13 KOMENTAR

    • Lha emang indodax ini penipuan, sy jg jd korbannya… Brokernya jahat, suka maki2, g bs pake bhs yg sopan, nyolot, ngancam2 …. Kykx stres tuh broker, udah berhari2 g dpt korban. Begitu keluar nada BATAKnya … Sy sdh curiga, pasti penipuan krn hrs memberikan data no kartu ATM dan pin atmnya … Jelas banget penipuannya

    • Krn emang akun abal2, akun penipuan, sy ini korbannya, hati2 terutama yg tersebar di telegram. Jgn pernah percaya

  1. Saya atas nama akun indodax JUWENDI merasa kecewa karna saya sat,at ini dalam posisi tertekan.karna tidak bisa melakukan penarikan saldo hak saya. Dan saya menuntut hak saya jadi tolong pihak perusahaan ini untuk berikan kebijakan dalam masalah ini

    • Lha emang indodax ini penipuan, sy jg jd korbannya… Brokernya jahat, suka maki2, g bs pake bhs yg sopan, nyolot, ngancam2 …. Kykx stres tuh broker, udah berhari2 g dpt korban. Begitu keluar nada BATAKnya … Sy sdh curiga, pasti penipuan krn hrs memberikan data no kartu ATM dan pin atmnya … Jelas banget penipuannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini