Ingin Kuliah di UHO? Ini yang Tak Boleh Kamu Lakukan Sebagai Mahasiswa

1962
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari
Universitas Halu Oleo (UHO)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tidak lama lagi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kedatangan sekitar 8000-an mahasiswa baru sesuai kuota yang telah disediakan. Namun, untuk kuliah di kampus terbesar di Sultra itu ada beberapa larangan yang perlu kalian ketahui.

Berdasarkan Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2019, tentang Peraturan Akademik di Lingkungan UHO, tepatnya pada pasal 29 tentang larangan mahasiswa.

Pada ayat pertama pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap mahasiswa dilarang melakukan hal-hal berikut: memboikot atau menghambat proses perkuliahan atau kegiatan akademik; menggunakan sarana dan prasarana kampus sebagai tempat tinggal dan menetap sehari-hari; melakukan perkelahian/tawuran; melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus; melakukan pelanggaran akademik.

Kemudian yang tidak boleh dilakukan selanjutnya melakukan plagiat; memalsukan data, informasi dan identitas; melakukan pelanggaran tata tertib kampus; menyalahgunakan keuangan negara; membawa, menjual dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol di dalam kampus; membawa, mengedarkan dan/atau menyalahgunakan narkotika dan obat-obat terlarang.

Selanjutnya membawa atau menyalahgunakan senjata tajam dan senjata api; mengancam, mencuri, dan melakukan pemerasan atau pembajakan; melakukan persengkokolan dengan orang lain untuk melakukan kejahatan baik dalam kampus maupun di luar kampus; merusak sarana dan prasarana kampus.

Lalu melakukan demonstrasi dalam radius 500 meter dari lingkungan Universitas Halu Oleo tanpa izin tertulis dari dekan/direktur; melakukan perbuatan asusila; mengatasnamakan UHO tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain; dan melakukan tindak pidana lainnya.

Pada ayat kedua, disebutkan bahwa mahasiswa yang tidak menaati ketentuan yang terdapat pada pasal pertama huruf a, b, c, dan, d maka akan dikenakan skorsing selama 1 tahun, serta dicabut beasiswanya bagi penerima beasiswa.

Sedangkan untuk ketentuan ayat satu pada huruf e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, dan s, sebagaimana yang telah disebutkan pada ayat ketiga, dapat dikeluarkan sebagai mahasiswa UHO.

Untuk ayat keempat pada pasal tersebut disebutkan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan dengan hukuman penjara di atas 6 bulan dikeluarkan sebagai mahasiswa.

Itulah beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa. Jadi, bagi kalian mahasiswa maupun calon mahasiswa UHO, jangan sampai melakukan hal tersebut agar tidak memperoleh sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini