Ini 9 Poin yang tidak Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

1509
22 Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJSTK Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara umum memberikan sejumlah layanan dan manfaat bagi para pesertanya yang merupakan pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno menjelaskan layanan ini memberikan manfaat yang penting bagi para pekerja yang ada di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan reskio kerja yang tinggi. Banyak para pekerja saat ini didaftarkan oleh perusahaannya dengan dua layanan yakni JKK dan JKM.

Perlu diketahui, khusus JKK itu sendiri memiliki beberapa persyaratan untuk dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, pasalnya meskipun Anda pekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja hingga harus dirawat di rumah sakit atau meninggal dunia tidak dapat dijamin tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ada 9 poin yang tidak termasuk dalam JKK BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui:

  1. Meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi
  2. Terjadi di luar waktu kerja atau melakukan kegiatan yang bukan
    merupakan tugas atas perintah dari atasan untuk kepentingan perusahaan
    (tugas bukan untuk kepentingan pribadi atasan).
  3. Penyakit akibat hubungan kerja (work related diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan.
  4. Bunuh diri
  5. Akibat mencelakakan diri sendiri dengan sengaja.
  6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse,
    chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment dan pengobatan berbasis bukti medis (evidence based medicine).
  7. Semua obat kosmetik, obat herbal dan obat gosok: minyak kayu putih dan sejenisnya.
  8. Pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi bertujuan untuk estetik kecuali untuk pengembalian fungsi.
  9. Klaim yang diajukan melebihi 2 (dua) tahun sejak tanggal kejadian dimana sejak kejadian kasus KK atau PAK belum pernah dilaporkan laporan kecelakaan kerja tahap I-nya.

Secara umum aturan tentang penyakit akibat kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JaminanKecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah, Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi, Permenaker Nomor 01 Tahun 2016 Penyelenggaraan Program JKM, JKM dan JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja

“Hal ini penting untuk diketahui, bagi para peserta kami dan pekerja. Bahwa hak apa saja yang sebenarnya yang bisa diklaim di kami serta seperti apa caranya,” tukas La Uno.

Berikut kecelakaan yang termasuk JKK BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja: kecelakaan terjadi di tempat kerja, adanya perintah kerja dari atasan/pemberi kerja/pengusaha untuk melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, dan/atau melakukan hal-hal lain yang sangat penting dan mendesak dalam jam kerja atas izin atau sepengetahuan perusahaan.
  2. Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (dalam jam kerja): kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan dinas sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau dinas untuk kepentingan perusahaan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas serta Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur.
  3. Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (diluar jam kerja): kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan, contoh: olahraga dlm rangka 17 Agustus, darmawisata, dan lain-lain.

Kemudian, kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan sedang menjalankan cuti mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka perlindungannya adalah dalam perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini