Ini Kendala Penerapan Alat Perekam Pajak di Baubau

148
Plt Kepala Satpol PP Kota Baubau Rahmat Tuta
Rahmat Tuta

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Terhitung sudah tiga hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi penerapan alat perekam pajak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka telah mencatat beberapa masalah terkait ketentuan KPK untuk mengawasi pungutan pajak di sektor swasta ini.

Masalah itu yakni soal adanya pegawai kasir yang belum bisa menggunakan alat tersebut, gangguan proses transaksi karena sinyal internet yang lemah, serta struk alat yang cepat habis.

Plt Kepala Satpol PP Kota Baubau Rahmat Tuta mengatakan sudah dilakukan pelatihan pada beberapa kasir di tempat hiburan malam (THM) yang belum bisa mengoperasikan alat perekam pajak.

“Kasir-kasir dari THM itu belum bisa menggunakan alat perekamnya, jadi kami panggilkan ahli dari Bank Sultra, untuk dilatih di Kantor Satpol PP,” ungkapnya di ruang kerjanya pada Jumat (20/9/2019),

Untuk masalah susah sinyal, akan dilaporkan kepada Wali Kota dengan harapan kapasitas sinyal internet dapat ditingkatkan. Susah sinyal ini tidak hanya pada titik tertentu, tapi banyak lokasi terjadinya hal yang sama.

(Baca Juga : KPK Temukan Rp966 Juta Tunggakan Sektor PBB di Baubau)

“Mungkin pada saat itu rame-ramenya penggunaan sinyal, sehingga dia lambat,” kata Rahmat.

Untuk struk yang cepat habis, akan dikonsultasikan kepada Bank Sultra. Selain itu kata dia, Satpol PP tidak sendirian mengawasi kasir tempat usaha dalam menerapkan alat perekam pajak, juga ada BPKAD Kota Baubau yang lakukan hal serupa.

“Kendala yang ditemukan ini menjadi catatan kita di lapangan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemasangan alat perekam pajak ini guna memonitoring transaksi di tempat usaha. Tujuannya agar pembayaran pajak transparan. Lebih dari itu, kata Koordinator Korsubgah KPK Wilayah 8 Adlinsyah Malik Nasution, pemasangan alat perekam pajak ini merupakan satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (B)

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini