Ini Penjelasan Bawaslu Tentang Kemungkinan Gugurnya Umar Samiun

69
KERAWANAN PEMILU - Acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (20/10/2016). Acara tersebut diadakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
KERAWANAN PEMILU - Acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (20/10/2016). Acara tersebut diadakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
KERAWANAN PEMILU – Acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (20/10/2016). Acara tersebut diadakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Bupati Buton Umar Samiun terancam gugur dalam pencalonannya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. Sebab saat ini Umar sebagai calon tunggal telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Munsir Salam mengatakan pihaknya belum mengkaji masalah tersebut. Bawaslu Sultra belum mendapat informasi resmi dari KPK terkait status tersangka Umar Samiun. Olehnya status tersebut akan dicek langsung melalui Bawaslu RI untuk kemudian dilakukan pengkajian.

Dalam Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) no. 10 tahun 2016 dan peraturan KPU tidak menjelaskan tentang calon kepala daerah (kada) yang ditetapkan tersangka. Undang-undang hanya menjelaskan tentang calon kada mantan terpidana dan terpidana dengan ketentuan yang telah diatur.

(Baca Juga : Umar Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPU Sultra Tentang Nasib Pilkada Buton)

“Yang diatur itu seperti bandar narkoba yang tidak dibolehkan mencalon, mantan terpidana yang harus mengumumkan masalah hukum yang pernah dialami ke media massa, dan lainnya.” kata Munsir di sela-sela acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (20/10/2016).

Menurut Munsir, sampai saat ini Umar belum gugur dalam syarat pencalonannya. Dipastikan gugur dalam pencalonan bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) untuk menjalani hukuman atau dipidana.

Jika putusan inkcrah keluar sebelum pemungutan suara maka partai pengusung boleh mengajukan pengganti Umar. KPU tetap harus membuka ruang untuk pergantian calon terkait masalah tersebut.

(Baca Juga : Laode Syarif Benarkan Umar Samiun Sudah Tersangka)

“Jika ada pergantian tentu akan ada penyesuaian seperti kertas suara dan lainnya. Meskipun sudah dicetak tentu akan diganti,mana mungkin calon yang sudah gugur tetap ada di kertas suara” ujar Munsir.

Namun demikian jika sampai hari pemungutan suara belum ada keputusan hukum inkcrah maka Umar Samiun masih  dimungkinkan untuk mengikuti Pilkada. Sampai saat ini KPU KPU harus tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pilkada Buton.  (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini