Ini Penjelasan Hakim Terkait Tidak Ditahannya Acil

68
Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran
TERDAKWA - La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus percetakan sawah yang divonis dua tahun oleh Majelis PN Kendari, Kamis (30/11/2018), masih terlihat berkeliaran di Raha. Sekitar pukul 17.30 wita awak zonasultra.com mendapatkan terdakwa mengendarai motor matic warna merah di dekat kediamannya di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran TERDAKWA – La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus percetakan sawah yang divonis dua tahun oleh Majelis PN Kendari, Kamis (30/11/2018), masih terlihat berkeliaran di Raha. Sekitar pukul 17.30 wita awak zonasultra.id mendapatkan terdakwa mengendarai motor matic warna merah di dekat kediamannya di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Irmawati Abidin angkat bicara terkait dengan tidak ditahannya La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, terdakwa kasus korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna.

Sebelumnya, Rabu (29/12/2017) Majelis Hakim telah divonis dua tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi tersebut.

Ditemui awak zonasultra.id, diruang kerjanya, Selasa (5/12/2017), Irmawati Abidin, membenarkan, bila terdakwa Acil memang tidak tahan pasca pembacaab vonis dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ia menjelaslan, awalnya terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Namun belakangan terdakwa diketahui mengalami sakit muntah darah di dalam Rutan, sehingga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“Karena dia sakit muntah darah itu, makanya pihak Rutan mengajukan penangguhan penahanan. Dari situ dia sudah tidak pernah hadir lagi dalam sidang,” ujarnya.

(Berita Terkait : Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran)

Terkait dengan tidak ditahannya terdakwa Acil, Irmawati menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap alias inkra, atau setelah batas waktu pikir-pikir jaksa penuntut umum (JPU), selama tujuh hari berakhir.

“Nah kalau sudah inkra jaksanya tidak banding, maka langsung ditahan terdakwanya. Karena kan jaksa eksekutornya, tapi kalau banding nanti itu diserahkan di Pengadilan Tinggi (PT). Kalau PT mau menahan maka terdakwa akan ditahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Namun demikian, Irmawati menegaskan, setelah putusan inkra maka jaksa harus melakukan penahanan terhadap terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil bersalah dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya proyek percetakan sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp 500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini