Ini Penjelasan KPU Terkait Batalnya Perubahan Dapil di Konsel

288
Ketua KPUD Konsel Herman
Herman

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – KPU RI akhirnya tetap menetapkan empat zona bagian daerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan umum dan legislatif tahun 2019 mendatang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini tidak merubah komposisi dapil di wilayah itu setelah adanya rencana perubahan dapil di daerah Konsel.

Ketua KPUD Konsel Herman, saat dihubungi menjelaskan, kepastian tidak terjadinya perubahan Dapil di Konawe Selatan setelah dikeluarkanya keputusan KPU RI Nomor: 291/PL.01.03-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sultra dalam pemilihan umum tahun 2019.

Sebelumnya KPUD Konsel bersama DPRD setempat telah mengusulkan perubahan, lima wilayah calon daerah pemilihan. Hal ini dikarenakan mencuatnya isu pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Konawe Timur, yang digadang-gadang akan terpecah dari wilayah induk yakni kabupaten Konawe Selatan.

“Memang kita telah mengajukan lima calon daerah pemilihan anggota DPRD Konsel, itu dikarenakan rencana pemekaran wilayah Konawe Timur, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) uji publik, juga sosialisasi hingga ketingkat Provinsi, itu semua disetujui, tetapi setelah KPU RI melakukan RDP bersama DPR RI ternyata pemekaran itu masih sebatas moratorium sehingga KPU RI membatalkan usulan tersebut,” Ungkap Herman saat dihubungi. Senin (9/4/2018).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

KPU RI lanjut Herman, hanya menambah tiga wilayah kecamatan baru, dalam penetapan Dapil ditahun 2019 ini. Yakni kecamatan Andoolo Barat, Kolono Timur, dan Kecamatan Sabulakoa.

“Untuk pada tahapan Pilgub tiga kecamatan ini masih bergabung, nanti pada pemilihan umum 2019 baru berdiri sendiri. Dan untuk petugas PPK dan PPS nya kita masih menunggu anggaranya ditetapkan insya allah bulan juli itu sudah akan terbentuk,” jelasnya. (B)

Rencana perubahan dengan komposisi Lima Dapil, jika terjadi perubahan yakni sebagai berikut:

Daerah Pemilihan (Dapil) I

1. Kecamatan Andoolo.
2. Kecamatan Andoolo Barat.
3. Kecamtan Buke.
4. Kecamatan Lalembuu.
5. Kecamatan Tinanggea.

Daerah Pemilihan (Dapil) II

1. Kecamatan Benua.
2. Kecamatan Basala.
3. Kecamatan Angata.

Daerah Pemilihan (Dapil) III.

1. Kecamatan Ranomeeto.
2. Kecamatan Ranomeeto Barat.
3. Kecamatan Konda.
4. Kecamatan Landoono.
5. Kecamatan Sabulakoa.
6. Kecamatan Mowila.
7. Kecamatan Wolasi.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi
Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

1. Kecamatan Lainea.
2. Kecamatan Laeya.
3. Kecamatan Palangga.
4. Kecamatan Baito.
5. Kecamatan Palangga Selatan.

Daerah Pemilihan (Dapil) V.

1. Kecamatan Moramo.
2. Kecamatan Moramo Utara.
3. Kecamatan Kolono.
4. Kecamatan Koloni Timur.
5. Kecamatan Laonti.

Sedangkan kompisisi empat Dapil, seperti yang telah ditetapkan KPU RI baru-baru ini yakni.

Daerah Pemilihan (Dapil) I

1. Kecamatan Andoolo.
2. Kecamatan Andoolo Barat.
3. Kecamtan Buke.
4. Kecamatan Lalembuu.
5. Kecamatan Tinanggea.

Daerah Pemilihan (Dapil) II

1. Kecamatan Benua.
2. Kecamatan Basala.
3. Kecamatan Angata.
4. Kecamatan Ranomeeto.
5. Kecamatan Ranomeeto Barat.
6. Kecamatan Sabulakoa.
7. Kecamatan Landoono.
8. Kecamatan Mowila.

Daerah Pemilihan (Dapil) III

1. Kecamatan Palangga.
2. Kecamatan Palangga Selatan.
3. Kecamatan Konda.
4. Kecamatan Wolasi.
5. Kecamatan Laeya.
6. Kecamatan Lainea.
7. Kecamatan Baito.

Daerah Pemilihan (Dapil) IV

1. Kecamatan Kolono.
2. Kecamatan Kolono Timur.
3. Kecamatan Laonti.
4. Kecamatan Moramo.
5. Kecamatan Moramo Utara.

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini