Ini Permintaan Kapolres Konsel Terkait Keinginan PT Asmindo Gunakan Jalan Umum

553
Kapolres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Erwin Pratomo
AKBP Erwin Pratomo

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Kapolres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Erwin Pratomo menanggapi terkait rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) yang akan menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling dalam kegiatan pengangkutan ore nikel. Erwin meminta pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Erwin mengatakan, pihak kepolisian bakal mendukung rencana PT Asmindo jika pihak perusahaan telah melengkapi semua izin lintas serta melaksanakan komitmen yang menjadi tanggung jawab perusahaan selama aktivitas pengangkutan ore nikel dilaksanakan.

“Tentunya sepanjang perusahaan telah memiliki legal standing, kami akan membantu pengamanan dan pengawasan jika diperlukan,” kata Erwin pada awak media saat di wawancarai di Andoolo, Selasa (19/5/2021).

Untuk itu, Erwin meminta perusahaan untuk melakukan sosialisasi di setiap kecamatan desa, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur lembaga lain dan dituangkan ke dalam berita acara kegiatan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan potensi dan riak penolakan yang akan terjadi, karena itu selalu ditutup dengan adanya berita acara,” sarannya.

Erwin juga menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menyiapkan petugas lapangan safety car di setiap titik jalan yang rawan terjadi kecelakaan.

“Terus dia melaksanakan mobiling. Manakala ada kendaraan yang mogok kendaraan yang tersendat atau mungkin ada masalah di jalan, nah inilah fungsinya tim safety car ini dari pihak perusahaan. Terakhir kami minta perysahaan jangan menggunakan kendaraan yang usianya lebih dari lima tahun dan juga driver yang memenuhi syarat yakni memiliki SIM dan diatas usia 18 Tahun dan dibawah 50 tahun,” paparnya.

Pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan melarang untuk melakukan pengangkutan ore nikel yang akan melintasi 36 Desa di lima Kecamatan di Konsel itu jika belum ada izin.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Sementara itu Direktur Utama PT Asmindo Muh Amir Sahid mengakui, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan melengkapi izin dari pihak terkait yang telah diminta. Pihak perusahaan akan menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan pada malam hari, setelah izin dan syarat syarat telah terpenuhi secara keseluruhan.

“Masukan atau saran dari Kapolres Konsel juga akan menjadi perhatian bagi kami perusahaan untuk melengkapi dan memenuhinya, jika telah berlangsung seluruh kegiatan. Perusahaan juga memastikan akan melengkapi izin dan tentunya restu dari masyarakat untuk kemudian perusaahan beroperasi,”ujarnya.

Truk PT. Asmindo nantinya bakal melewati jalan diwilayah Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo dan Palangga seterusnya di Terminal khusus (Tersus) di Kecamatan Palangga Selatan. Titik lokasi penggalian ore nikel milik PT. Asmindo dilakukan di Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

  1. APABILA TERJADI KECELAKAAN YG MELIBATKAN KENDARAAN MILIK PERUSAHAAN , MAKA PIHAK PERUSAHAAN HARUS BERSEDIA MEMBERIKAN BIAYA GANTI RUGI. JENIS DAN MACAM KERUGIAN BESERTA BESARAN NOMINAL BIAYA YG AKAN DITANGGUNG OLEH PERUSAHAAN HARUS ADA KESEPAKATAN TERLEBIH DAHULU SEBELUM IZIN DITURUNKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini