Ini Skenario Pemungutan Suara bagi Pasien Positif Covid-19

60
Pilkada Serentak virus corona Covid-19

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuat skenario pemungutan suara bagi wajib pilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, pengaturan dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona. Terdapat beberapa cara yang dilakukan penyelenggara terhadap pasien Covid-19 untuk mencoblos.

Pelayanan pemilihan kepada pasien positif sendiri dibedakan menjadi dua, yakni dengan bantuan alat medis dan non bantuan alat medis.

Ketika dirawat di rumah sakit, pasien positif Covid-19 dengan alat medis, akan dibawakan surat suara oleh dua orang KPPS ditemani panitia pengawas (panwas) ke rumah sakit. Surat suara diserahkan, lalu para medis yang akan membawa ke ruangan tempat dirawat.

“Karena perawatannya tergantung alat, pemilih tidak bisa keluar maka dia mencoblos di situ (di ruangan isolasi),” ujar Iwan Rompo saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Sedangkan pasien positif Covid-19 dengan diisolasi tanpa bantuan alat medis, petugas KPPS akan membawakan kertas suara dan bertemu di ruangan tapi dengan jarak yang dibolehkan.

“Dia mencoblos dan dapat dipantau dengan jarak yang dibolehkan, setelah mencoblos surat suaranya ditinggal, lalu didatang ambil oleh petugas KPPS,” jelas Iwan.

Sementara pemilih positif Covid-19 akan kehilangan hak pilihnya ketika dirawat di rumah sakit di luar daerah yang tidak menggelar pemilihan. Misalnya, pemilih dari Kabupaten Konawe Selatan, karena terkonfirmasi positif Covid-19 diisolasi di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari.

“Otomatis hak pilihnya hilang, tidak mungkin kita layani, pelayanan hak pilih itu orangnya datang ke TPS, dalam sebab tertentu sepanjang berada di lingkungan TPS kita layani,” ujarnya.

Kondisi seperti itu, orang berada di luar dapil tidak bisa dilayani, walaupun terdaftar namun ke luar daerah tidak sempat sempat mencoblos maka hilang haknya.

“Inikah hak, bukan kewajiban, anda tidak melaksanakan hak ya sudah,” pungkasnya.

Dalam proses ini, dinas kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 setempat akan dilibatkan. Baik petugas KPPS, panwas maupun para medis wajib menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, pelindung wajah, dan sarung tangan medis. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini