Ini Tanggapan DPMD, Soal Tudingan DPRD Tentang Evaluasi Pemekaran 23 Desa di Konut

414
Kepala Dinas Pariwisata Konut, Yade Rianto
Yade Rianto

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Yade Rianto, menanggapi pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut soal dugaan adanya syarat politik evaluasi ulang yang dilakukan di 23 desa persiapan di wilayah itu.

Tanggapan itu disampaikan Yade Riyanto melalui surat terbuka berisikan 9 poin penjelasan atas tangggapan Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil tentang evaluasi ulang desa persiapan. Pihaknya juga menepis dugaan terjadinya syarat politik yang terjadi dalam aksi yang dijalankan.

Dikatakan Yade, DPMD Konut saat ini, sedang melakukan verifikasi dan observasi lapangan tentang proses pemekaran di 23 itu untuk mengetahui apakah proses pengusulan pemekaran desa benar- benar muncul dari aspirasi masyarakat setempat.

Serta, memastikan apakah proses pemekaran betul-betul atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades), apakah dalam proses pemekaran benar telah dimusyawarakan antara BPD, Kades dan masyarakat baik yang akan memekarkan maupun masyarakat yang akan dimekarkan dengan agenda pembagian aset desa, pembagian wilayah, rencana tapal batas.

“Selanjutnya, setelah selesai dilakukan observasi lapangan, maka oleh tim DPMD membuat telaah dan laporan kepada bupati bahwa desa A layak dimekarkan atau desa B tidak layak untuk dimekarkan,”kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Konut ini.

Ditambahkan Yade, atas telaah tim DPMD maka bupati membuat rancangan peraturan bupati (perbub) tentang pembentukan desa persiapan sekaligus membuat permohonan kepada Gubernur Sultra untuk mendapatkan kode registrasi desa persiapan. Setelan memperoleh nomor regis, selanjutnya bupati menetapkan desa persiapan dan mengangkat plt Kades desa persiapan.

(Baca Juga : DPRD Konut Desak Bupati Segera Tunjuk Plt di 23 Desa Hasil Pemekaran)

“Poin selanjutnya, desa persiapan berlaku selama 3 tahun 8 bulan. Dan dalam kurun waktu tersebut maka Bupati membuat raperda tentang pembentukan desa definitif sekaligus mengajukan usul pemberian kode registrai desa definitif dari mendagri. Setelah keluar kode regitrasinya dari kemendagri, baru dibahaslah raperda antara eksekutif dan legislatif, selanjutnya ditetapkan perda tentang pembentukan desa dalam wilayah Konut,”terangnya.

Berikut nama 23 desa persiapan yang dimaksud, Desa yang dimaksud antara Lain, Desa Pewilalo, Ulunggokapi, Silea, Matabubu, One-One, Landeteka, Lalapini, Omboa, Tapunggaya Jaya, Tira Motewe, Puosu, Puu Amorome, Dawi-Dawi, Taladou, Pesuri Jaya, Ulu Emapu, Anggomate, Walandawe Utama, Mawar Indah, Sone Jaya, Lamoito, Larowacu, dan Tanggudapa.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Konut melalui Ketua Komisi A, Rasmin Kamil, mengecam adanya evaluasi ulang terhadap desa persiapan mekar. Evaluasi DPMD Konut diduga ada unsur kepentingan politis. Sebab, 23 desa persiapan yang berada di 11 kecamatan wilayah itu telah tuntas dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Konut yang membidangi pemerintahan pada 2018 lalu.

23 desa persiapan tersebut telah ditetapkan sebagai desa resmi yang memiliki syarat mutlak untuk dimekarkan. Saat itu hanya tinggal menunjuk pelaksana tugas (Plt) penjabat kepala desa oleh pemerintah setempat. Namun kini, ketika Kepala DPMD dijabat oleh Yade Rianto (sebagai pelaksana tugas), evaluasi ulang dilakukan.

Sehingga, kegiatan evaluasi ulang dipastikan akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, segala laporan berkas administrasi secara resmi telah diberikan masyarakat.

Rasmin menyatakan, tak ada alasan bagi DPMD untuk kembali melakukan evaluasi dan peninjauan, meski telah berganti kepemimpinan di lingkup instansi DPMD. Dia khawatir, di tahun-tahun politik saat ini rawan terjadinya permainan politik yang berbuntut pada kerugian masyarakat.

“23 desa ini sudah selesai dibahas di DPRD dan rapat pleno tingkat komisi. Bukan malah muncul lagi agenda evaluasi dan monitoring ulang. Masyarakat disuruh siapkan berkas. Pertanyaannya yang ditetapkan DPRD waktu itu di anggap apa? Mohon maaf saya khawatir ada motif tertentu di balik kegiatan ini apalagi ini tahun politik,” kata Legislator dari PKB ini saat memberikan keterangannya pekan lalu. (b)

 


Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini