Ini Tips Gubernur Agar PNS Terhindar dari Pemecatan

23

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memberikan tiga tips bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar terhindar dari pemecatan. Tips itu diungkapkan Nur Alam dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra, Rabu (20/5/2015).

Upacara tersebut juga diisi dengan pembacaan surat keputusan gubernur tentang pemecatan 23 PNS di lingkup Pemprov Sultra. Dalam sambutannya, Nur Alam menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan PNS, yakni tepat waktu, sederhana, dan berperilaku bersih. 
“Jangan golongan II perilakunya seperti golongan IV. Golongan IV juga jangan berperilaku seperti gubernur. Kalau tiga hal ini diterapkan, Insya Allah tidak akan ada lagi pemecatan,” ujar Nur Alam dalam sambutannya.
 
Sanksi yang dijatuhkan kepada 23 PNS tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Nur Alam menegaskan, pemberian sanksi akan terus dilakukan selama masih ada PNS yang setengah hati menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Dirinya sama sekali tidak akan mentolerir. Siapa saja PNS malas dan tidak disiplin akan ia “singkirkan” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa teman yang harus kita hentikan tanpa tunjangan pensiun. Ada yang kita turunkan pangkatnya, ada yang kita tunda kenaikan pangkatnya hingga penundaan gaji berkala. Mungkin dari segi ekonomi (pemberian sanksi) tidak akan berpengaruh, tapi kepercayaan publik kepada mereka sebagai individu yang bertanggung jawab akan hilang,” kata Nur Alam.
Dia menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Salah satunya dengan memberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) setiap bulan. Bonus itu diberikan untuk memacu kinerja aparatur pemerintah. 
“Seandainya APBD Sultra seperti DKI Jakarta, TPP ini akan terus saya tingkatkan jumlahnya. Tapi bagaimana APBD kita bisa meningkat kalau kinerja PNS juga amburadul,” ucapnya.
Pemberian sanksi ini bukan yang pertama kalinya dilakukan Nur Alam. Sebelumnya, gubernur dua periode ini pada 2014 lalu juga memberikan sanksi kepada 16 PNS, enam orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.(*/Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini