Inilah Hasil Keputusan Hearing Antara Nelayan Moramo dan DPRD Konsel

97
Inilah Hasil Keputusan Hearing Antara Nelayan Moramo dan DPRD Konsel
HEARING - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (10/5/2017) hari ini antara masyarakat nelayan dari Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan DPRD setempat menghasilkan beberapa keputusan untuk direkomendasikan kepada pemerintah provinsi. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

Inilah Hasil Keputusan Hearing Antara Nelayan Moramo dan DPRD Konsel HEARING – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (10/5/2017) hari ini antara masyarakat nelayan dari Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan DPRD setempat menghasilkan beberapa keputusan untuk direkomendasikan kepada pemerintah provinsi. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (10/5/2017) hari ini antara masyarakat nelayan dari Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan DPRD setempat menghasilkan beberapa keputusan untuk direkomendasikan kepada pemerintah provinsi.

Dalam rapat tersebut lima keputusan berhasil disepakati bersama oleh DPRD, pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan (DKP), kepolisian, maupun para masyarakat nelayan.

Wakil Ketua II DPRD Konsel Nadira yang memimpin rapat tersebut membacakan lima keputusan rekomendasi hasil rapat tersebut dihadapan para pejabat daerah, unsur kepolisian maupun masyarakat nelayan.

(Berita Terkait : Puluhan Nelayan Moramo Hadiri Hearing DPRD Konsel Bahas Sengketa Batas Wilayah Tangkap Ikan)

Berikut lima hasil keputusan rekomendasi yang dibacakan DPRD pada RDP hari ini:

1. Kapal tangkap ikan yang berkapasitas 10/gat tidak dibolehkan masuk pada teluk Kecamatan Moramo dan Laonti berdasarkan peraturan perundang undangan.

2. Tidak dibolehkan bagi nelayan tradisional atau nelayan luar menggunakan bom ikan dengan bagang rambo yang beroperasi di wilayah teluk Moramo dan Laonti.

3. Bagang rambo dilarang beroperasi di wilayah teluk Moramo atau Laonti yang tidak memiliki SIPI (surat izin penangkapan ikan) di wilayah Kabupaten Konawe selatan

4. Permasalahan zona batas tangkap ikan akan ditindaklanjuti bersama dengan DKP Konsel dan DKP Provinsi, Polres, Polairut maupun DPRD Konsel bersama masyarakat desa untuk turun bersama di Desa pondambea Barata Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel

5. Kapal yang berasal dari luar wilayah Konsel maupun kecamatan diwajibkan melapor ke kecamatan atau pemerintah desa setempat sebelum memasuki wilayah teluk Moramo maupun Laonti.

“Berikut lima hasil keputusan rekomendasi pada rapat dengar pendapat yang digelar hari ini dan telah kita disepakati bersama untuk ditindak lanjuti, demikian rapat hari ini saya nyatakan selesai,” tutup Nadira. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini