Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

193
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memulangkan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dengan tersangka Brigadir AM ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (6/1/2020).

Tercatat, sudah dua kali Kejati Sultra mengembalikan berkas kasus sedarah 26 September 2019 lalu. Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik Polda Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang.

(Baca Juga : Kaleidoskop 2019: Mahasiswa Kendari Jadi “Tumbal” Revisi Undang-undang)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menuturkan, pihaknya telah melakukan penelitian kembali pada berkas perkara tersebut, menyusul ada petunjuk jaksa (P-19) yang diberikan pada saat pengembalian berkas pertama belum dipenuhi oleh penyidik.

“Masih ada yang belum dilengkapi pada petunjuk P19 waktu dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan kembali kemarin untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama,” ujar Herman Darmawan, Selasa (7/1/2020).

Meski demikian, Herman enggan menyebutkan apa kekurangan berkas perkara yang diajukan oleh Polda Sultra. Dia hanya menyebutkan petunjuk tersebut sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

(Baca Juga : Begini Reka Ulang Adegan Penembakan Randi dan Yusuf)

“Nanti ke penyidik. Jelasnya kemarin kita kembalikan lagi, agar penyidik melengkapi petunjuk yang sudah diberikan,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Nur Akbar membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Akbar menilai pengembalian itu diperkirakan karena ada kekurangan sehingga harus ada P19 lagi.

“Jadi berkasnya dikembalikan lagi, mungkin ada kekurangan menurut jaksa. Walaupun menurut penyidik krimum sudah lengkap. Itu kewenangannya kan ada di jaksa, jadi mereka sudah mengirim kembali karena ada kekurangan, kemudian teman-teman penyidik Polri merespon P-19 jaksa,” kata Nur Akbar di salah satu warkop di Kendari, Selasa (7/1/2020).

(Baca Juga : Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi)

Menurut mantan Kapolres Konawe itu, dalam waktu dekat Polda Sultra dan Kejati Sultra akan merilis pelimpahan berkas perkara ini. Akbar memperkirakan ekspos dilakukan dalam pekan ini.

“Ekspos ini akan didiskusikan bersama dengan penyidik dan JPU. Itu dalam waktu secepatnya,” ucapnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini