Jaksa Minta Polda Sultra Periksa Kembali Tiga Pejabat Konut Terkait Kasus Pengadaan Bibit

72
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima pengembalian berkas perkara tahap satu kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada 2015 lalu dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, jika berkas perkara tahap satu tersangka Kepala Dinas Kehutanan Konut Amiruddin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Muhammaduh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah dikembalikan ke penyidik Polda Sultra.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi setelah diteliti kami anggap ada beberapa yang kurang, seperti formil dan materil. Jadi kami terbitkan P19 bersama petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lengkap,” ungkapnya, Rabu (8/3/2017).

Dalam petunjuk tersebut, lanjut Janes, jaksa meminta agar penyidik Polda Sultra melakukan pemeriksaan kembali tiga orang pejabat Konut, yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kami minta untuk diperiksa kembali tiga pejabat Konut itu, tapi sampai sekarang  berkasnya belum dikembalikan lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu ini diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran  Rp 1,1 miliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini