Jaksa Siapkan Konsultasi Hukum Dana Desa di Buton

251
Laode Fariadin Buton Kasi Datun,
Laode Fariadin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kesalahan tata kelola dana desa di banyak daerah menjadi pelajaran bagi para pimpinan desa di Kabupaten Buton. Demi meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran itu, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), jaksa di Buton bersedia membantu menjadi konsultan hukum bagi para kepala desa di daerah itu.

Ikatan kerjasama ini dalam waktu dekat akan dituangkan dalam bentuk kerjasama yang diwujudkan dengan peneken Memorandum Of Understanding (MoU), antara pihak Kejari Buton dengan 83 kepala desa di wilayah tersebut.

“Ini pintu buat masuk buat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, guna memberi masukan dan solusi terkait pengelolaan dana desa,” kata Kejari Buton Eko Riendra Wiranto, melaui Kasi Datun, Laode Fariadin.

Nantinya, para kepala desa dapat meminta masukan terkait persoalan yang sering terjadi di desa dengan harapan dapat mengurangi laporan terkait pelanggaran yang berpeluang terjadinya korupsi.

Fariadin yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/8/2018), menambahkan, kerjasama serupa juga akan dilakukan dengan Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Buton. Sehingga nantinya Seksi Datun menyediakan ruang lingkup bantuan hukum dan pelayanan hukum bagi siapa saja secara gratis.

Ia menjelaskan untuk masuk dibantuan hukum bisa menggunakan cara litigasi maupun non letigasi. Output dari itu melalui pertimbangan hukum dikeluarkan produknya berupa pendapat hukum, pendapingan hukum dan tindakan hukum lain.

Untuk bantuan hukum, lanjut Fariadin melalui MOU terhadap desa nantinya permasalahan yang terjadi di desa maupun pemerintah dapat diberikan pendampingan hukum untuk membedah persoalan yang terjadi.

Berdasarkan data Kejaksaan Buton diketahui banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait kesalahan yang terjadi di desa baik itu ADD maupun DD serta persoalan dugaan korupsi lainnya.

(Baca Juga : Mantan Kades dan Pj Kades di Buton Diduga Korupsi Dana Desa)

Munculnya laporan ini, dipicu dari ketidaktahuan aparat desa yang di terjunkan untuk mengelola keuangan desa sehingga dari ketidaktahuan itu para aparat desa berpotensi membuat kesalahan pengadministrasian dan pertanggungjawaban keuangan.

Fariadin memastikan pelayanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis. Dari itu, pihaknya bakal mengunjungi tiap desa maupun tempat lainnya untuk memberikan sosialisasi terkait tugas, tanggungjawab dan wewenang Kejaksaan.

Untuk tahap pertama, program ini akan dilakukan di Kabupaten Buton. nanti setelah berhasil baru dilanjutkan di Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tenggah. Tiga daerah tersebut masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buton.(B)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini