Jam Pelayanan di RSUD Baubau Berkurang

161
Jam Pelayanan di RSUD Baubau Berkurang
PELAYANAN - Terlihat selembar kertas ditempel di dinding di RSUD Kota Baubau, Sultra soal perubahan pelayanan. Kertas ini ditempel sejak, Senin (2/12/2019). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Jam pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari ini berkurang. Hal ini sebagai buntut kekecewaan para dokter kepada wali kota karena tuntutan mereka untuk mengganti direktur umum (Dirut) Nur Aeni Jdawa tak didengarkan.

Saat menggelar jumpa pers pada 28 November 2019 lalu, para dokter dan petugas rumah sakit memberi waktu tiga hari kepada wali kota untuk mengganti dirut RSUD. Tak juga diindahkan, jam pelayanan rumah sakit terpaksa dikurangi.

Sebelumnya dimulai pukul 08.00 WITA hingga dini hari pukul 02.00, kini dimulai pukul 10.00 hingga malam hari pukul 24.00.

Menurut dr. Lukman, salah satu dokter yang membacakan mosi tidak percaya pada dirut mengatakan terpaksa mengurangi jam pelayanan karena tak bisa berharap banyak kepada pemkot.

(Baca Juga : Anggaran Pembangunan Gedung ICCU RSUD Baubau Capai Rp2,8 Miliar)

Pihaknya kini memprioritaskan pelayanan pasien dalam kategori gawat darurat saja.

“Ini gerakan dari semua elemen rumah sakit. Baik komite medis, komite keperawatan, pegawai dan lainnya. Saya kira di situ duduk persoalannya,” jelas Lukman ditemui usai mengikuti rapat bersama Sekda Kota Baubau, Roni Muchtar di aula RSUD, Senin (2/12/2019).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muchtar mengatakan, dokter rumah sakit harus profesional. Ada kewajiban kepada masyarakat yang harus ditunaikan sehingga tidak ada alasan untuk mengurangi jam pelayanan.

“Ada kewajiban yang harus dilakukan di sini kan. Masyarakat bisa menilai itu,” tegas Roni.

Roni pun meminta semua pihak untuk bersabar.

Seperti diketahui, 28 November 2019, para dokter RSUD Kota Baubau mengungkapkan mosi tidak percayanya pada dirut.

Mereka menyebut dirut tidak memenuhi rekomendasi kas yang ditetapkan, tidak memahami manajemen pengelolaan belanja badan layanan umum daerah (BLUD), dan adanya perlakukan semena-mena atas hak-hak pegawai. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini