Jambret di Lima TKP, Pekerja Somel di Konawe Diciduk Polisi

327
Jambret di Lima TKP, Pekerja Somel di Konawe Diciduk Polisi
PENJAMBRETAN - Timsus Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil meringkus pelaku penjambretan Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Konawe dengan melakukan aksi pada malam hari khususnya pada korban perempuan yang membawa kendaraan. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Aksi penjambretan yang selama ini dilakoni Jarno (29), warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berakhir di balik jeruji besi Polres Konawe. Lelaki pekerja somel ini berhasil diciduk petugas sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (6/7/2018).

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama Irma, warga Kecamatan Tongauna. Wanita yang bekerja di salah satu kantor pembiayaan itu mengaku telah menjadi korban penjambretan di bilangan Kelurahaan Puosu, Rabu (5/7/2018) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu korban dari Kecamatan Unaaha, hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Tongauna. Dalam perjalanan pulang pelaku langsung merampas barang-barang korban yang tengah mengendarai motornya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung membentuk tim khusus (Timsus) untuk memburu pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku dengan menggunakan program ITE, Timsus Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zamzam langsung mengatur siasat meringkus pelaku.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Bersama dengan korban kita berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya di somel yang berada di Asinua, pada Jumat sore,” ungkap Kasatreskrim Iptu Rahcmat Zam zam dalam konferensi pers, Sabtu (7/7/2018)

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zamzam
Iptu Rachmat Zamzam

Dikatakan Rachmat, berdasarkan hasil pengembangan selama ini pelaku telah menjalankan aksinya di lima tempat kejadian perkara, diantaranya di depan pasar sore Kelurahan Puosu Kecamatan Tonggauna, depan Kantor Pos Kecamatan Wawotobi, Lorong Rumah Sakit Setya Bunda Kelurahan Asinua, Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha dan terbaru depan Kantor Lurah Puosu Kecamatan Tonggauna.

“Pelaku hanya beraksi seorang diri, dan pelaku ini selalu melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran korbannya rata-rata perempuan. Dan berdasarkan hasil pengembangan pelaku tidak hanya melakukan aksi pada 5 TKP melainkan lebih mungkin sekitar 10 TKP dan tempatnya masih kita dalami,” terangnya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu melanjutkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit HP berbagai merk milik beberapa korban serta barang-barang lainnya. Atas aksi pencurian pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“BB sudah kita amankan termasuk kendaraan roda dua milik pelaku yang selalu dia gunakan setiap menjalankan aksinya. Dan sekali lagi saya tegaskan pelaku ini adalah pelaku penjambretan bukan begal, karena begal biasanya pelaku merempas kendaraan milik korban. Tapi kasus ini, pelaku hanya mengincar tas dan HP milik korban khusus perempuan,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini