Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindagkop Kendari Warning Pedagang Miras

88
Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindagkop Kendari Warning Pedagang Miras
Ida Rianti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari kembali memberikan warning (peringatan) kepada seluruh pedagang minuman beralkohol agar tidak mencoba-coba melakukan penjualan yang tidak sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindagkop Kendari Warning Pedagang Miras
Ida Rianti

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Kendari, Ida Rianti mengatakan, lonjakan pasokan peredaran miras akhir tahun dipastikan meningkat. Kendati demikian, pedagang harus tetap melakukan penjualan minuman beralkohol (miras) berdasarkan jenis golongan yang telah ditetapkan dari pemerintah setempat. Sebab, kata dia, sanksi bagi penjual minuman beralkohol (miras) yang tidak mengindahkan izin sangat tegas.

“Kalau izin penjualannya golongan A, harus jual golongan A, jangan menjual golongan B atau C,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2016).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, di Kota Kendari sendiri, saat ini terdaftar sebanyak delapan distributor, dan salah satunya adalah distributor minuman tradisional. Untuk Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (IUP MB), ia mengatakan semua  telah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan.

Untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian, Ida selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin. Dan dalam pelaksanaan dilapangan, pihaknya menggandeng beberapa instansi terkait seperti BPOM, dan Kepolisian.

Selain pengawasan di lapangan, ia juga menghimbau kepada seluruh distributor agar tidak melakukan penjualan di tempat penampungan minuman beralkohol.

“Itu tidak boleh, apabila mereka didapatkan akan dikenakan sanksi,” kata Ida dengan nada tinggi.

Perihal sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan, akan diberikan teguran sebanyak tiga kali. Dan jika tidak diindahkan, maka izin usaha tersebut akan dicabut. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini