Jelang Operasi Zebra, Masyarakat Muna Dihimbau Lengkapi Dokumen Kendaraanya

755
Kasatlantas Polres Muna, Iptu Yonathan
Iptu Yonathan

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat yang berada dalam wilayah hukumnya (Kabupaten Muna, Buton Utara, Muna Barat) untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraanya. Sebab, mulai tanggal 30 Oktober sampai 13 November 2018 nanti, pihaknya akan mulai melakukan operasi Zebra.

Kasatlantas Polres Muna, Iptu Yonathan mengatakan sesuai intruksi dari Polda Sultra, pihaknya akan melaksanakan operasi Zebra 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari. Lanjut dia, dalam operasi tersebut akan di bagi dalam dua bentuk yakni sistem hunting sistem dan stasioner.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Muna untuk selalu melengkapi surat-surat dalam berkendaraan, dan jangan sekali-sekali melanggar peraturan dalam berlalulintas,” kata mantan Kasatlantas Polres Kolut ini, Kamis (18/10/2018).

Kata Yonathan, sasaran operasi Zebra kali ini adalah pengendara wajib helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkandaraan, batas kecepatan. Kemudian, menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat, pengendara yang belum cukup umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, oprasi ini juga akan menyasar pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, penggunaan serine atau rotator, kelebihan muatan dan untuk kendaraan roda empat seperti pickup tidak boleh mengangukut penumpang, serta selalu membawa surat-surat kendaraan.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, pelanggaran hukum serta tindakan kejahatan yang ada di jalan raya,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat operasi Zebra 2018 ini, dirinya sudah menginstruksikan jajarannya untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) saat operasi berlangsung.

Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan agar jajaranya tidak melakukan tindakan pungli tersebut.

“Jadi kita sudah arahkan, untuk pembayaran surat tilang dilakukan di Bank BRI Raha atau mengikuti proses persidangan,” ucapnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini