Jelang Pilgub, Panwaslu Bombana Ungkap 7 Kasus Pelanggaran

237
ilustrasi panwaslu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tujuh kasus pelanggaran menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 27 Juni 2018. Kasus pelanggaran yang ditemukan bersumber dari aparatur sipil negara (ASN) serta pelanggaran administrasi dari kalangan penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bombana Dharma mengatakan, 7 orang yang melakukan pelanggaran dalam proses Pilgub Sultra terdiri dari dua orang ASN, satu orang guru honorer K2 berstatus guru sertifikasi dan empat lainnya berasal dari penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran administrasi saat proses perekrutan.

“Untuk dua orang ASN ini ditemukan berfoto di baliho pasangan calon dan menghadiri peresmian posko pemenangan cagub. Lalu, guru honorer K2 ditemukan saat berfoto dan mengangkat tangan dengan pasangan calon,” ungkap Dharma saat menghadiri dialog politik di Kantor Kesbangpol Bombana, Kamis (31/5/2018).

Sambungnya, untuk penyelesaian masalah tersebut semua telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat tembusan. Hasilnya, dua ASN diberikan sanksi ringan yang diumumkan melalui kegiatan Hardiknas awal bulan Mei lalu. Begitu juga untuk honorer K2 telah direkomendasikan ke KASN.

“Intinya semua sudah kami lakukan penanganan atas pelanggaran yang ada,” kata Dharma.

Sementara untuk pelanggaran administratif bagi penyelenggara pemilu di KPU Bombana, semua masuk dalam perkara soal keterlibatan dalam partai politik dan empat orang tersebut ada dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemingutan Suara (PPS). Kendati demikian, semua telah diselesaikan dengan baik diawal tahapan Pilgub Sultra.

Karena itu, ia berharap agar menjelang Pilgub Sultra yang tinggal menghitung hari tersebut, semua penyelenggara maupun ASN di Bombana agar terus berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dengan urusan politik. Sebab, itu akan berdampak pada pelanggaran UU Pemilu dan berujung pada pemberian sanksi atas aturan yang ada. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini