Jemaah Haji Asal Sultra Diimbau Patuhi 8 Ketentuan Barang Bawaan

91
Awal Agustus, 115 CJH Asal Konawe Diberangkatkan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jemaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau mematuhi delapan ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Dilansir dari sultra.kemenag.go.id, delapan ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan, salah satunya yaitu dilarang memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 mililiter.

Petugas Nonkloter asal Sultra, Kabupaten Buton, Abdul Wijaya yang memiliki sapaan akrab Wahid ini mengatakan jemaah haji asal Sultra akan mendapatkan air zamzam di debarkasi masing-masing setibanya di Tanah Air.

“Nanti setibanya di Tanah Air, ada jatah 5 liter bagi tiap jemaah,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Pria asal Buton ini menjelaskan, jatah zamzam tersebut berasal dari maskapai dengan ketentuan mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan pihak penerbangan terkait bawaan air zamzam jemaah.

Ketentuan lainnya menyebutkan tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah, penimbangan bagasi akan dilakukan 48 jam sebelum take off pesawat. Kemudian, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) berat maksimal 7 kilogram dan koper (bagasi) 32 kilogram.

Kata dia, koper yang masuk bagasi juga dilarang menggunakan pelindung net atau jaring tali tambang. Hal ini, dimaksudkan untuk memudahkan para petugas maskapai dalam menimbang barang bagasi jemaah haji tahap pertama di hotel tempat menginap jamaah.

“Selaku PPIH Arab Saudi kami bertugas mengawasi penimbangan untuk menghindari adanya transaksi jemaah dengan petugas maskapai yang bisa melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” tambahnya.

Selanjutnya, pada tahap pemeriksaaankedua di bandara King Abdul Aziz Jeddah, koper jemaah kembali akan diperiksa. Apabila masih terdapat air zamzam maka yang akan mengesekusi adalah pihak keamanan bandara King Abdul Aziz Jeddah Arab Saudi yang didampingi PPIH.

Dia mengungkapkan perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan. Dilarang membawa cairan melebihi 100 mililiter dalam tas tentengan kecuali obat-obatan. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas.

Olehnya itu, Wahid mengharapkan kepada jemaah haji asal Sultra agar betul-betul memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPIH. Jangan sampai barang bagasinya dibongkar hanya gara-gara melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPIH Arab Saudi.

Perlu diketahui imbauan tersebut berdasarkan surat edaran yang dibuat oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali, Nomor 402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh jemaah haji. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini