JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Konut

111
JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Konut
SIDANG KORUPSI - Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas I A Kendari, Senin (4/12/2017).  (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Bibit KonutSIDANG KORUPSI – Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas I A Kendari, Senin (4/12/2017).  (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/12/2017) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 dengan terdakwa Ketua tim pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas I A Kendari, Senin (4/12/2017). Ketiga saksi tersebut adalah Imran, PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, Mulyadi Honorer Dishut Konut serta Pengawas lapangan pengadaan proyek bibit jati La Ode Muhammad Said.

Para saksi itu memberikan keterangan terkait peran kedua terdakwa, selaku pemeriksa barang dalam proyek pengadaan bibit tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Imran selaku PNS Dishut Provinsi mengaku, tidak mengetahui sumber dana dari proyek pengadaan bibit jati, Eboni, Bayam. Sebab dirinya tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan bibit itu.

“Kalau SK kan itu pak Kadis Amiruddin Supu yang terbitkan, saya juga tidak pernah diberikan SK. Waktu kami di BAP di Polda baru kita diperlihatkan SK nya, ada dua kali penerbit SK,” ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi yang merupakan honorer Dishut Konut mengaku, jika Jaenab pernah meminta tolong kepadanya untuk menerbitkan surat pernyataan kepada kontraktor bahwa kontraktor akan menyanggupi penyelesaian proyek pengadaan bibit tersebut.

“Nama kontraktornya Sultan itu tahun 2015, sepegetahuan saya itu sudah berjalan. Pelaksanaannya saya tidak tau kapan dimulainya, saya cuman dimintai tolong buat surat peryataan saja untuk menyanggupi proyek pengadaan bibit, ada 550 eboni dan bayam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Konut Segera Disidangkan)

Saat menulis konsep yang diberikan oleh terdakwa Jaenab, lanjut Mulyadi, dirinya diberitahu jika bibit tersebut kurang sekitar 2000. Namun Jaenab berkata, bahwa kontraktor dapat menyanggupi kekurangan sebanyak 550 bibit.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kehutanan Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar dari APBN.

Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini