Jumlah Pemilih di Konsel Bertambah

174
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Konsel, Sakirman
Sakirman

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui jumlah pemilih di daerah mereka dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini diketahui usai tahapan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) pemilih di lapangan.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Konsel, Sakirman mengatakan, data A-KWK yang disebar KPU ke setiap desa berjumlah 203.226 pemilih. Data ini yang dijadikan rujukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) dalam melakukan pencoklitan selama sebulan penuh.

“Setelah dilakukan pencoklitan oleh PPDP mengalami penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.023. Sehingga totalnya naik menjadi 204.249 pemillih,” kata Sakirman di ruangannya, Jumat (21/8/2020).

Sakirman menambahkan, ditemukan data pemilih baru sebanyak 28.267 dan pemilih yang terkategori tidak memenuhi syarat (TMS) ada sebanyak 27.244 pemilih.

“Jadi begini, memang banyak pemilih baru yang diakomodir, itu sebanyak 28.267. Tetapi banyak juga pemilih yang terdaftar dalam A-KWK itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu ada sebanyak 27.244 pemilih, ini berdasarkan hasil coklit PPDP sehingga setelah dihitung tambahan pemilih itu ada sebanyak 1.023 pemilih,” katanya.

Dikatakan Sakirman, pemilih baru tergolong sebagai pemilih yang telah memenuhi syarat usia memilih; pensiunan TNI-Polri; pemilih pindahan dari luar daerah; pemilih yang tidak terdaftar di A-KWK tetapi ditemukan PPDP Saat coklit dan masuk sebagai pemilih. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat, digolongkan sebagai pemilih yang telah meninggal dunia, pindah wilayah maupun terdaftar sebagai anggota TNI-Polri.

Dari data jumlah tambahan pemilih yang ada tersebut masih bisa bertambah. Pasalnya, tahapan penyusunan masih sementara berjalan. Selanjutnya akan diplenokan di tingkat PPS sebelum diserahlan ke KPU untuk dilakukan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah itu, dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Masih dimungkinkan bertambah kalau ada tanggapan dari Bawaslu maupun masyarakat dalam hal penetapan DPS, dan bisa jadi ada yang tertinggal pada saat pencoklitan, itu tetap akan diakomodir yang penting dapat menunjukkan data kependudukan secara resmi,” pungkasnya.

Sakirman berharap, masyarakat dapat secara aktif melaporkan diri ke petugas penyelenggara pemilih yang ada di setiap desa jika merasa memenuhi syarat sebagi pemilih dan belum didaftar selama proses pencoklitan berlangsung. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini