Kadis DPMD Kolut Minta Panitia Cakades Tegas Dalam Aturan

869
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Taupiq S
Taupiq S

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sebanyak 63 desa di Kolaka Utara (Kolut) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada November 2019 mendatang.

Olehnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Taupiq S, meminta kepada seluruh Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) untuk tegas dalam aturan.

Menurutnya, pilkades itu akan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp2 miliar. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada panitia tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades.

Kata dia, ada dua syarat wajib yang harus dimiliki bagi setiap calon kepala desa (cakades) yang diatur dalam perbup tersebut yakni syarat harus bisa baca Alqur’an, serta hapal maksimal 15 ayat dan syarat bebas temuan dari Inspektorat yang berlaku bagi setiap incumben atau petahana yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2018 ke bawah juga bersifat wajib harus ada rekomendasi.

“Setiap incumben baik berterusan ataupun pernah menjabat kades dibawa tahun 2018 wajib mengurus surat keterangan bebas temuan di inspektorat begitupun Pejabat Sementara yang maju,” kata Taupiq, Senin (23/9/2019).

Meski tidak disebutkan secara rinci dalam perbub itu, tapi kedua syarat tersebut tidak diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri). Namun Perbup itu merupakan produk konten lokal turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.

“Dua syarat tidaklah main-main, Cakades tidak bisa mengaji atau menghapal maka panitia Pilkades ditingkat desa harus mengugurkan pencalonan tersebut,” tegas Taupiq.

Ia menambahkan terkait dengan sejumlah warga yang pindah penduduk, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan membuat surat edaran perihal warga yang dibolehkan ikut memilih dalam Pilkades.

“Iya banyak warga yang pindah desa untuk memilih bermodalkan KTP. Padahal dalam peraturan warga boleh ikut memilih atau masuk dalam DPT, apabila warga tersebut telah berdomisili selama 6 bulan berturut-turut di desa tersebut,” ujar Taupiq.

Ia juga menghimbau terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjaga netralitas karena inti suksesnya pilkades adalah panitia tingkat desa.

“Kalau punya pilihan silahkan tapi jangan jadi tim sukses harus menjaga netralitas,”tandasnya. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini