Kampanye di Medsos, KPU RI: Satu Platform Satu Akun

174
Ketua KPU Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkampanye lewat media sosial diwajibkan mendaftarkan akun resminya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Penggunaan akun media sosial untuk kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pendaftaran akun resmi tersebut dilakukan setelah penetapan paslon. “Didaftarnya nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, sebelum memasuki masa kampanye,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya di Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2018).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

(Baca Juga : Sultra Masuk Daerah Rawan Pengguna Medsos Isu SARA di Pilkada)

Adapun akun resmi yang didaftarkan yaitu sebanyak satu platform satu akun. “Satu media sosial satu akun. Jadi misalnya, ada facebok ya satu akunnya, instagram satu, macam-macam lainnya ya satu saja,” imbuh Arief.

Akun yang didaftarkan ke KPU akan langsung dilaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Hal ini untuk mengantisipasi berita hoax dan kampanye hitam.

“Nanti kita akan publikasi ke masyarakat. Ini lho akun resminya mereka kalau ada berita di luar akun resmi itu, anda jangan langsung percaya,” pungkas Ketua KPU RI ini.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Adapun dalam PKPU 4 berisi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye’.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini