KASN Sebut Seleksi JPTP Pemprov Sultra Melanggar UU

438
KASN, Sumardi
Sumardi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuka pendaftaran lelang jabatan tinggi pratama (JTP) untuk 17 organisasi perangkat daerah (OPD).

Pj Sekda Sultra, Laode Mustari saat ditemui awak media, Kamis (14/11/2019) lelang jabatan 17 JTP itu kemungkinan akan bertambah.

“Tapi kemungkinan saya tambah, saya tambah kenapa tidak. Asisten I mau pensiun bulan 12 Desember 2019, ada Biro baru juga biro perlengkapan,” terangnya.

Dengan adanya Biro baru, maka secara otomatis akan membutuhkan pejabat baru. Olehnya itu, dirinya mengaku akan turut melelang jabatan Kepala Biro (Karo) Perlengkapan.

Ia pun memperkirakan, jumlah OPD yang akan dilelang akan bertambah 19 hingga 20 OPD.

(Baca Juga : Pemda Kolaka Bakal Lakukan Lelang Jabatan)

Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti seleksi terbuka JPT Pemprov Sultra. Asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, Sumardi mengatakan bahwa lelang JPTP tersebut tidak memiliki izin dari KASN sehingga melanggar pasal 120 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

“Sebelum melakukan rekruitmen calon kepala dinas atau JPTP wajib berkoordinasi dan meminta izin ke KASN,” kata Sumardi di Jakarta Selatan pada Kamis (14/11/2019).

Sumardi mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra tidak meminta izin dan tidak ada rekomendasi dari KASN. Padahan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian JPTP, pejabat pembina kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaanya kepada KASN.

(Baca Juga : Anggaran Lelang JPT 18 OPD Pemprov Sultra Terancam Hangus)

“Di pasal 120 sifatnya wajib dan mengikat harus minta izin, harus ada koordonasinya mulai dari tahapan, pengumuman dan sebagainya. Pemprov Sultra belum ada yang izin tapi sudah diumumkan, itu melanggar,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

KASN juga menyoroti kinerja Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas terkait sejumlah mutasi pejawai dan penonjoban jabatan di lingkungan Pemprov Sultra. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Ali Mazi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemprov Sultra.

Poin tiga dalam surat tersebut, Gubernur diminta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi implementasi merit system yang diselenggarakan pada hari Rabu, Oktober 2019 di Hotel Claro agar melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh KASN terkait dengan dugaan pelanggaran merit system. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah/ Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini