Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Mantan Pj Bupati Buteng Mandek

241
Kasi Pidum Kejaksaan Negri Baubau, Awaluddin Muhammad
Awaluddin Muhammad

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kasus dugaan penghinaan mantan PJ Bupati Buton Tengah (Buteng), Ali Akbar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak jelas. Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkan sejak April 2017 lalu hingga saat ini belum juga masuk ke pengadilan.

Diketahui, Polres Baubau beberapa waktu lalu telah menetapkan Kepala Bappeda Buteng kala itu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buteng, Maiynu, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kapala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awaluddin Muhammad menjelaskan, pasca dikembalikan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau November 2017 lalu, sampai saat ini berkas perkara yang menjerat kepala dinas PUPR Buteng itu belum juga dirampungkan oleh penyidik kepolisian.

“Saat ini kasus itu belum juga masuk ke kejaksaan. Berkasnya masih dilengkapi di Polres, karena pada 25 November 2017 lalu berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap lalu dikembalikan atau P19,” ungkap Awal saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dikatakan, meski sudah dilengkapi dengan petunjuk kelengkapan berkas, namun sampai saat ini berkas perkara kasus dugaan penghinaan ini belum mendapatkan respon dari penyidik polres Baubau. “Kami juga sudah mengirimkan surat untuk mempertanyakan terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan penghinaan tersebut pada 5 maret 2018 lalu, namun sampai dengan saat ini, penyidik Polres Baubau belum juga memberikan jawaban. Mereka belum memberikan respon surat dari Jaksa itu,” tambahnya.

Mantan Kasi Pidsus Majene ini menjelaskan, pihaknya melakukan P19 terhadap kasus dugaan penghinaan ini mengingat syarat kelengkapan materil dari berkas tersebut harus dilengkapi kembali. Apalagi kasus tersebut merupakan kasus UU ITE menyangkut dunia maya yang pembuktiannya lebih akurat.

(Baca Juga : Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Marak di Media Sosial, Ini Penjelasan Ahli Hukum)

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Ini kasus berbeda dengan kasus pidana umum biasanya. Ini menyangkut UU ITE. Jadi pembuktiannya harus lebih mendalam. kita mau yakin dulu bahwa sms ancaman dan hinaan yang diterima korban itu apakah benar dari pelaku bukan. Itu yang harus diperjelas,” tegasnya.

Awal menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kembali, sehingga persoalan ini bisa menuai titik terang. “Kalau dalam berkas itu, Kadis PUPR Buteng, Maynu ini dijerat pasal 46 UU nomor 29 tahun 2016 tentang ITE. Untuk ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tutupnya.

Sementara Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam belum berhasil ditemui. Saat dihubungi via ponselnya orang nomor satu di Polres Baubau itu hanya mengarahkan untuk menemui kasat reskrim. Kasat Reskrim Polres Baubau yang coba dikonfirmasi diruang kerjanyanya, tidak berada di tempat. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini