Kasus Jadup, Kadis Nakertrans Muna Mangkir dari Panggilan Jaksa

53

“Hari ini sedianya kami akan memeriksa kadisnakertrans atas nama Muh. Saifuddin, SP. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Informasi dari keluarganya, dia sedang urusan dinas luar kota,“ kata Kaja

“Hari ini sedianya kami akan memeriksa kadisnakertrans atas nama Muh. Saifuddin, SP. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Informasi dari keluarganya, dia sedang urusan dinas luar kota,“ kata Kajari Raha Chandra YW melalui Kasi Intel, La Ode Musril, Senin (26/1/2015).
Menurut Musril, rangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Disnakertrans yang terkait kegiatan jadup akan terus dilakukan. Penyidik telah menjadwalkan memanggil dan mengambil keterangan panitia peneriman barang kegiatan jadup, Selasa (27/1/2015). Lalu disusul pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kadisnakertrans Muna La Muda Rongga, Rabu (28/1/2015) lusa. Sementara pemanggilan untuk Saifuddin akan dijadwalkan kembali.
Mantan kasat Intel Kejari Unaaha ini menambahkan, tim penyidik kasus dugaan korupsi jadup akan menggelar evaluasi terkait hasil pemeriksaan maraton yang telah dilakukan sepanjang dua pekan terakhir. Evaluasi tersebut untuk menentukan kesimpulan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diestimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta.
“Kita akan lihat kalau cukup bukti kita naikkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya. Kalau tidak cukup bukti kita hentikan,“ terangnya.
Sementara itu, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi jasa konsultasi perencanaan desain jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna senilai Rp 490 juta, hari ini menghadirkan dua orang tenaga freelance sebagai saksi untuk tersangka mantan kadis PU, Yamin Imran.(*/Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini