Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Jadi JC

486
Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Jadi JC
SIDANG - Hasmun Hamzah saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penyuap Wali Kota Kendari, Hasmun Hamzah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menyatakan Hasmun bersikap kooperatif di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Bahkan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) ini membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Ia juga menjadi Justice Collaborator (JC) bagi KPK sehingga meringankan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

“Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam tindak pidana korupsi Justice Collaborator (JC) berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1118 tahun 2018 tanggal 11 Juli 208,” ujar JPU, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Hasmun terbukti melakukan tindakan suap atas proyek-proyek yang didapatnya di Pemerintah Kota Kendari. Dua proyek yang digarap PT SBN saat pemerintahan Wali Kota Asrun adalah pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 senilai Rp49,2 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 senilai Rp19,9 miliar.

(Baca Juga : Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Titip Uang Ke Hasmun Hamzah Hingga Rp.31 Miliar)

Melalui orang kepercayaan Asrun yakni Fatmawati Faqih yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Hasmun dimintai komitmen fee masing-masing tujuh persen untuk tiap proyeknya. Namun demikian Hasmun hanya menyanggupi Rp2 miliar untuk satu proyek.

Uang-uang tersebut diterima oleh Fatmawati di hotel Marcopolo Menteng Jakarta sebesar Rp.2 miliar dan Rp.2 miliar lagi diterima di rrumahnya di Kendari. JPU mendalilkan bahwa uang tersebut untuk mendanai rekomendasi-rekomendasi partai politik yang disyaratkan dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum Hasmun, Rini Ariani mengaku berterima kasih kepada KPK atas dikabulkan kliennya menjadi JC.

“Kami berterima kasih pada KPK atas permohonan kami, memang kami tidak menutup-nutupi apapun kami hanya menyampaikan faktanya saja,” tutur Rini saat dikonfirmasi awak Zonasultra.

Sementara itu JPU Kiki mengatakan masih ada peran yang lebih besar dalam kasus ini yakni Asrun dan ADP.

(Baca Juga : Hasmun Hamzah Akui Permintaan Fee 7 Persen di Akhir Penyelesaian Proyek)

“Walikota ADP sama Asrun, itu domainnya penyidik. Kita fokus ke Hasmun,” kata Jaksa saat dikonfirmasi terkait JC Hasmun.

Meski enggan menjelaskan secara gamblang, namun KPK akan menelusuri uang Rp31 miliar yang sempat dititipkan oleh Fatmawati Faqih kepada Hasmun Hamzah.

“Kalau Hasmun kan ingetnya Rp12 miliar setelah kita cek ternyata sampai Rp31 miliar, kan banyak sekali. Kalau Hasmun sendiri kan tidak tahu, itu nantilah,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini