Kejari Kendari Musnahkan Dolar Palsu Hingga Narkotika

196
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Jumat (14/9/2018). Barang bukti itu didominasi narkotika jenis shabu. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan beragam barang bukti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Jumat (14/9/2018). Barang bukti itu dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Barang bukti itu yakni uang dolar palsu 100 lembar (pecahan 100 US$), narkotika jenis sabu 161,90 gram, paracetamol cafein dan carisoprodol (PCC) dan tramadol 10.368 butir, 20 buah senjata tajam, kosmetik (campuran jenis) 1.690 botol, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Kendari Sopran Telaumbanua mengatakan, barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polres Kendari, dan Badan Narkotika Nasional.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kejari Kendari Musnahkan Dolar Palsu Hingga Narkotika“Yang dimusnahkan hari ini hanya sebagian kecil karena sebagian besar telah dimusnahkan ketika proses penyidikan. Perkaranya ada yang dari tahun lalu dan ada yang tahun ini. Masih ada yang tahun sebelumnya karena biasanya ada perkara yang inkrahnya lama karena banding,” ujar Sopran ketika pemusnahan itu.

Sejumlah perkara itu didominasi oleh kasus narkotika jenis sabu dan PCC mencapai 70 perkara. Kasus lainnya, senjata tajam 21 perkara, kosmetik (campuran) 5 perkara, dan uang palsu 2 perkara.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sopran mengatakan banyaknya barang bukti merupakan tanda bahwa aparat berhasil mengungkap banyak kasus. Namun itu sekaligus berita buruk, karena ternyata banyak perkara narkotika yang penyalahgunaannya marak di masyarakat.

“Narkotika masih menjadi perkara yang menonjol saat ini. Hampir setengah perkara umum adalah penyalahgunaan narkotika,” ujar Sopran. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini