Kejari Konawe Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut

489
Kejari Konawe Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut
KORUPSI - Kejari Konawe berhasil mengamankan terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2010-2011 Arnold lili selaku Direktur PT Voni Bintang Nusantara. Arnold ditangkap dirumahnya di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Konawe pada Kamis (28/6/2018) kemarin sekitar pukul 17.50 Wita.  (Foto Dok. Kejari Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Arnold Lili, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III. Sebelumnya, terdakwa telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Konawe sejak beberapa bulan lalu.

Penangkapan terhadap Arnold Lili selaku Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN) dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Konawe, pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 17.50 Wita.

Kejari Konawe Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut

Arnold Lili merupakan terpidana yang telah diputuskan bersalah oleh Pegadilan Tipikor Kendari. Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2017/PNKD menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak menjalani hukuman karena selama persidangan terdakwa tidak pernah hadir atau persidangan in absentia dengan hanya melampirkan berkas dakwaan serta alat-alat bukti.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konut Jadi DPO)

“Berkat perjuangan tim penyidik kami akhir berhasil mengamankan terdakwa yang selama ini telah menjadi buron yang keberadaannya selama ini misterius,” ungkap Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar, Jumat (29/6/2018)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2010-2011 dianggarkan sebesar Rp7 miliar, namun dalam pengerjaannya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp4 miliar. Dan setelah dilakukan audit oleh BPKP Sultra ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.

Dalam perkara ini selain menjerat Arnold Lili, juga melibatkan mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman beserta beberapa kepala bidang di Pemda Konut dan mantan Kepala BPKAD Konut. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini